Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAJAK merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam berbagai jenis pajak, ada pajak progresif yang dikenakan pemerintah pada pemiliki kendaraan bermotor.
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik itu mobil maupun sepeda motor. Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).
Pajak progresif diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Meskipun sudah tertulis di UU yang telah disebutkan di atas, lembaga terkait dapat menentukan tarif pajak masing-masing berdasarkan lokasi daerah pemilik kendaraan.
Baca juga: Sosialisasikan Kewajiban Pajak, Kakorlantas Wacana Ajak SPBU hingga Pengelola Parkir
Sementara untuk sepeda motor, dalam peraturan ini dijelaskan jika ketentuan tarif pajak progresif motor, yaitu kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
Orang yang harus membayar pajak jenis ini dibagi dalam tiga kategori berdasarkan UU tersebut.
Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Cara mengecek pajak progresif
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Cara mengetahui nilai NJKB adalah:
NJKB = (PKB/2) x 100
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilihat pada lembar STNK bagian belakang. Jangan lupa untuk menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan hasil NJKB.
Contoh menghitung NJKB
Jika Anda tinggal di DKI Jakarta dan mempunyai 5 mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.
Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, pajak progresif tiap kendaraan adalah sebagai berikut, dimulai dari kendaraan pertama sampai kelima.
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5 persen = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Mobil Kelima
PKB: Rp 75.000.000 x 4 persen = Rp 3.000.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 3.000.000 = Rp 3.150.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil keenam, ketujuh, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki maka nilai pajak akan semakin besar. (OL-1)
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
PKS menolak rencana pemerintah soal kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Dinilai memberatkan rakyat kecil
Aturan itu diatur sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan pada 5 Januari 2024
Mulai hari ini, Kamis (15/9), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghadirkan pemutihan pajak kendaraan.
Ada juga beberapa pengendara sepeda motor yang pura-pura menepi di pinggir jalan hanya untuk menghindari pemeriksaan polisi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (31/7).
Kegiatan itu dilakukan Selasa (16/4) atau pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
Kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang adalah bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan.
Gubernur Khofifah mengapresiasi kontribusi besar yang dilakukan Bapenda Jatim dalam berbagai sektor pembangunan Jatim.
Platform itu memudahkan masyarakat dalam pengesahan STNK dan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved