Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM Pembukaan UUD 1945 alinea 4 jelas tertulis bahwa berdirinya negara ini adalah sarana untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya hak kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan tertuang pada Pasal 28 H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
Di sisi lain, Pasal 34 ayat 3 menyatakan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ditambah lagi, negara juga telah meratifikasi deklarasi universal HAM, Pasal 25, bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya, dan keluarganya.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/sulit-akses-dan-panjangnya-antrean-rawat-inap-pasien-bpjs
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.
MASIH ada pro dan kontra berbagai rumah sakit swasta di Indonesia terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved