Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEKA-teki mengenai boleh tidaknya mudik Lebaran 2021 akhirnya terjawab sudah pada Jumat (26/3/2021), pascakeluarnya pengumuman melarang mudik yang disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Larangan itu diumumkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada hari itu.
Rapat tersebut menetapkan bahwa tahun ini mudik Lebaran ditiadakan dan berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. Larangan mudik akan mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Sebelum maupun sesudah tanggal itu masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan yang mendesak. Ditegaskan pula bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada selama satu hari, tetapi mudik tetap dilarang.
Tampaknya, keputusan itu dibuat berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu karena naiknya angka penularan dan kematian karena covid-19 pasca beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal dan tahun baru. Oleh karena itu, kali ini pemerintah bertindak cepat dengan mengambil langkah antisipatif agar tidak 'kecolongan' lagi, dan demi mengoptimalkan upaya vaksinasi yang sedang gencar dilakukan (saat ini telah mencapai sekitar 10 juta orang).
Walaupun keputusaan tersebut bersifat jangka pendek, namun tidak dipungkiri memiliki dampak sangat luas. Salah satunya, bisa dipastikan, akan berimplikasi terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dalam perspektif sesungguhnya merupakan pembatasan terhadap realisasi pemenuhan HAM oleh negara. Negara memiliki tiga kewajiban terkait HAM, yaitu; melindungi (to protect), menghormati (respect), dan memenuhi (fulfill) HAM.
Pembatasan (derogation) berupa ditunda atau ditangguhkannya pelaksanaan HAM tertentu karena terjadi situasi darurat (misalnya darurat kesehatan, bencana alam, perang) memang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR 1966. Menurut pasal itu, hak untuk bergerak/berpindah (right to move) tidak termasuk kategori sebagai non-derogable right, sehingga hak itu dapat dibatasi.
Situasi darurat kesehatan berupa terjadinya pandemi covid-19 merupakan hal nyata yang sedang dihadapi Indonesia maupun negara-negara di dunia. Dalam konteks Indonesia, situasi itu ditandai dari adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar/PSSB yang mengacu kepada UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Selanjutnya, diterapkan pula kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, penguatan protokol kesehatan maupun vaksinasi.
Dalam perspektif HAM larangan mudik Lebaran tahun ini sesungguhnya merupakan wujud dari pembatasan HAM sebagaimana telah dijelaskan di atas. Pembatasan yang dilakukan terutama akan terkait dengan hak untuk hidup (right to life), hak atas kesehatan (right to health), dan hak untuk bergerak/berpindah (right to move).
Urgensi pembatasan terhadap hak untuk bergerak/berpindah dimaksudkan agar risiko penyebaran wabah covid-19 dapat lebih diminimalisasi, sebagai akibat dari terjadinya interaksi manusia secara masif. Hal tersebut merupakan condition sine qua non demi terpenuhinya hak atas kesehatan, dan pada akhirnya akan bermuara kepada terpenuhinya hak untuk hidup sebagai tujuan akhir yang ingin dicapai.
Keberhasilan dari pembatasan yang dilakukan sangat ditentukan oleh berbagai faktor pada tataran implementasi, seperti regulasi, koordinasi, dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pula partisipasi dari seluruh anggota masyarakat sebagai faktor kunci. Selanjutnya, hal tersebut setidaknya akan tecermin dari turunnya angka penularan dan tentunya angka kematian karena covid-19.
Para calo memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online.
MAYORITAS pemudik puas dengan pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024. Hal itu terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memiliki tingkat kepuasan yang lebih tinggi dalam hal pelaksanaan mudik Lebaran 2024.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyebut sebagian besar pemudik mengaku puas dengan kinerja polisi lalu lintas (polantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
PELAKSANAAN mudik Lebaran 2024 dinilai memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia yang menyebut tingkat kepuasan masyarakat mencapai 73,9%.
Penambahan pelabuhan, kapal penyeberangan, kereta api, dan rest area serta perbaikan sistem pembayaran di ruas tol menjadi catatan mudik 2024.
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved