Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBALAP Yamaha Jorge Lorenzo secara dramatis merebut gelar juara pada balap MotoGP Mugello, Italia, Minggu (22/5) malam, setelah memenangi duel dengan jagoan muda Repsol Honda Marc Marquez dalam lap-lap terakhir.
Lorenzo, yang memulai balapan dari posisi start kelima, langsung merangsek di belakang perebut posisi terdepan yang juga rekan setimnya, Valentino Rossi, yang mendapatkan dukungan besar dari penonton tuan rumah.
Pembalap bernomor motor 99 itu sempat berduel dengan Rossi pada lap-lap awal, sebelum akhirnya the Doctor harus menepi tidak bisa melanjutkan balapan lantaran sepeda motornya bermasalah.
Rossi keluar dari lintasan dan masuk ke pit dengan tampak menahan kecewa ketika balapan menyisakan sekitar 17 putaran lagi.
Lorenzo kemudian memegang kendali dengan diikuti Marc Marquez di belakangnya, sebelum pembalap Honda berhasil menempel hingga terjadi duel sengit di beberapa putaran akhir menjelang finis.
Marquez, yang berhasil menyusul pada tikungan di akhir lap pamungkas, akhirnya disusul lagi oleh Lorenzo hanya beberapa meter menjelang garis finis dan harus mengakui keunggulan Lorenzo.
Lorenzo merebut podium utama dengan catatan waktu 41 menit 36,535 detik, dan Marquez hanya terpaut 0,019 detik di belakangnya untuk berdiri di podium kedua.
Tempat ketiga dalam balapan di bawah terik Matahari di Sirkuit Mugello direbut oleh pembalap Ducati Andrea Iannone, adapun Dani Pedrosa dari Honda finis keempat dengan catatan waktu 4,910 detik di belakang pembalap terdepan, demikian mengutip data laman resmi www.motogp.com. (Ant/OL-5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2008-2015. Dokumen dan bukti elektronik disita untuk lengkapi berkas perkara.
KLASTER Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami unfair trial.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved