Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Gelar Rakor 2019

Mediaindonesia.com
28/9/2019 18:17
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Gelar Rakor 2019
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Gelar Rakor 2019(DOK KEMENPORA RI)

“Deputi bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI ibarat satu tubuh, jika ada anggota tubuh yang lain sakit maka yang lain akan merasakan kesusahan, inilah subtansi dari kebersamaan dalam relasi kemanusiaan di dalam institusi tempat kita bekerja.” Hal ini disampaikan oleh Deputi Pengembangan Pemuda dalam Rapat Kordinasi Deputi Pengembangan Pemuda di Bogor (26-28 /09/2019).

Dr H Asrorun Ni’am Sholeh selaku deputi juga menyampaikan bahwa dalam hubungan kemanusiaan, semua anggota bisa dipandang sama kedudukannya, sedangkan dalam relasi formal-birokrasi pasti ada hirarkis yang membedakan. Oleh sebab itu setiap pejabat harus menempatkan secara proporsional dan relasi-relasi tersebut.

Kegiatan selama 3 (tiga) hari di Hotel Seruni ini mengambil tema 'Mengembangkan kebersamaan dengan Meningkatkan Sinergitas'. Kegiatan dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II (dua), eselon III (tiga), eselon IV (empat) serta staf di lingkungan Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora RI. Turut juga hadir Esa Sukma WIjaya, Selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora RI. Dalam kegiatan pembukaan Esa sekaligus memberikan materi terkait agenda reformasi birokrasi dan pelayanan prima.

Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda Dr. H. Amar Ahmad, M.Si yang juga menjabat ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini selain sebagai wujud syukur kebersamaan selama setahun, rakor ini juga bertujuan sebagai pijakan awal merancang beragam program dan optimalisasi sinergitas antar unit secara internal  maupun eksternal Deputi Pengembangan Pemuda bersama sejumlah stakeholder dalam menjalankan program-program kegiatan di tahun 2020. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya