Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Day Care

Ardi Teresti
26/4/2026 19:40
Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Day Care
Ilustrasi(MI/Ardi Teristi)

KAPOLRESTA Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia, menyampaikan telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah Day Care (tempat penitipan anak). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (25/6) malam.

"Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 lainnya adalah pengasuh. Hingga kini, motif para pelaku masih didalami oleh aparat kepolisian. 

"Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut)," tegas Eva Pandia.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, maupun kekerasan. 

Hal ini sesuai dengan pasal 76A jo pasal 77, pasal 76B jo pasal 77B, serta pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin," tutup Kapolresta.

Di tempat terpisah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Day Care Little Aresha, Kota Yogyakarta.

"Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak," kata Erlina Hidayati Sumardi, Kepala DP3AP2.

Ia mengatakan, anak adalah amanah yang harus dijaga bersama, dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

DP3AP2 DIY mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan. 

"Kami mendorong dan mengawal proses penegakan hukum bekerja sama dengan LPSK Perwakilan DIY agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang dia.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama FPKK DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta dan KPAI Kota Yogyakarta akan terus melakukan langkah-langkah strategis.

Pertama, memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Kedua, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.

"Kami juga akan melakukan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk day care, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak," kata dia.

Pihaknya akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai hak anak dan pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, dan terverifikasi. Selain itu, mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan diperkuat.

"Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," tutup dia. (AT/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya