Jemaah Haji Soppeng Batal Berangkat karena Hamil 10 Minggu

Lina Herlina
22/4/2026 08:45
Jemaah Haji Soppeng Batal Berangkat karena Hamil 10 Minggu
Jemaah calon haji mengikuti prosesi pelepasan di Masjid Raya Al-A'zhom, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/4/2026).(Mi/AGUNG WIBOWO)

SEORANG calon jemaah haji asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dipastikan batal bergabung dalam penerbangan kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Makassar. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan kesehatan akhir menunjukkan jemaah tersebut sedang hamil dengan usia kandungan 10 minggu.

Berdasarkan aturan kesehatan penerbangan haji, jemaah hamil hanya diizinkan berangkat jika usia kehamilannya berada pada rentang 16 hingga 24 minggu. Di luar rentang tersebut, jemaah dinyatakan tidak layak terbang (unfit to fly) demi keselamatan ibu dan janin.

Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan di embarkasi bersifat final. "Jemaah yang boleh diberangkatkan adalah yang kehamilannya berusia 16 minggu sampai 24 minggu. Di bawah 16 minggu tidak layak terbang, di atas 26 minggu juga tidak layak. Usia 10 minggu jelas tidak memenuhi syarat," ujar Ikbal pada Rabu (22/4).

Risiko Kesehatan dan Keselamatan

Aturan ketat ini mengacu pada standar keselamatan penerbangan internasional dan protokol kesehatan haji. Perjalanan udara jarak jauh serta aktivitas fisik ibadah haji yang berat berisiko tinggi memicu keguguran pada usia kehamilan muda atau persalinan dini pada usia kehamilan tua.

Pembatalan ini terjadi kurang dari 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kloter 1 Embarkasi Makassar yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 03.20 Wita. Kondisi ini membuat pihak panitia tidak dapat mengisi kursi yang kosong dengan jemaah pengganti.

"Kami sudah melaporkan ke pusat. Karena waktunya kurang dari 24 jam, kemungkinan kursi ini tetap kosong. Sesuai ketentuan, proses penggantian jemaah memerlukan waktu minimal 2x24 jam sejak usulan diajukan," tambah Ikbal.

Prioritas Keberangkatan 2027

Dengan batalnya satu jemaah tersebut, total jemaah yang diberangkatkan dalam kloter ini menjadi 392 orang (terdiri dari 386 jemaah dan 7 petugas haji) dari kuota normal sebanyak 393 orang. Meski identitas jemaah dirahasiakan, panitia memastikan yang bersangkutan telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Informasi Penting: Jemaah yang batal berangkat karena alasan kesehatan (hamil) otomatis akan menjadi prioritas utama untuk pemberangkatan haji tahun 2027 mendatang tanpa kehilangan hak setoran biaya hajinya.

Sebagai langkah preventif, panitia penyelenggara ibadah haji mewajibkan seluruh jemaah perempuan kategori perempuan usia subur untuk menjalani pemeriksaan urine secara berkala, termasuk sesaat sebelum memasuki asrama haji dan proses boarding, guna mendeteksi potensi kehamilan sedini mungkin. (I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya