Cegah Risiko di Tanah Suci, PPIH Sulsel Perketat Pemeriksaan Urin Jemaah Haji Perempuan Usia Subur

Lina Herlina
21/4/2026 14:54
Cegah Risiko di Tanah Suci, PPIH Sulsel Perketat Pemeriksaan Urin Jemaah Haji Perempuan Usia Subur
Ilustrasi(MI/LINA HERLINA)

DI balik kemeriahan pemberangkatan Kloter 1 asal Kabupaten Soppeng, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, khususnya bagi jemaah wanita.

Seluruh wanita yang masuk kategori usia subur (WUS) wajib menjalani pemeriksaan urin untuk mendeteksi potensi kehamilan sebelum diizinkan boarding.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak demi keselamatan jiwa. Jemaah yang terbukti hamil dengan usia kandungan 16 hingga 24 minggu tidak akan diberangkatkan.

"Kami lakukan pemeriksaan karena kami khawatir masih ada jemaah yang hamil tanpa disadari. Apabila dari hasil pemeriksaan urin didapatkan usia janin 16 minggu sampai 24 minggu, kami tidak berangkatkan," tegas Ikbal.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena komposisi jemaah Kloter 1 Soppeng yang berjumlah 387 orang didominasi oleh perempuan. Meski ini berlaku untuk semua keloter.

Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle, membenarkan bahwa jumlah jemaah wanita di rombongannya lebih banyak dibandingkan pria. "Iya, perempuan lebih banyak. Ini membuat pemeriksaan kesehatan seperti ini menjadi sangat relevan," ujar Selle.

Langkah pemeriksaan ketat ini juga menjadi salah satu alasan mengapa jadwal penerimaan dan pelepasan jemaah dimajukan lebih awal. 

PPIH Embarkasi Makassar membutuhkan waktu ekstra tidak hanya untuk mengurus dokumen Makkah Route, tetapi juga untuk menuntaskan screening kesehatan seluruh jemaah wanita usia subur.

"Kami percepat penerimaannya karena kami baru melayani Makkah Route. Butuh waktu agak banyak untuk persiapan itu, termasuk pemeriksaan kesehatan wanita usia subur. Makanya pelepasan kami majukan di pagi buta agar persiapan pemberangkatan tidak terganggu lagi," imbuh Ikbal Ismail.

Pemeriksaan urin ini dilakukan oleh tim kesehatan embarkasi yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Apabila ditemukan indikasi kehamilan di bawah 16 minggu, jemaah masih dimungkinkan berangkat dengan catatan kondisi kesehatan prima dan mendapat pengawasan khusus dari tim kesehatan kloter. 

Namun, jika memasuki usia 16-24 minggu, risiko keguguran atau komplikasi selama puncak haji (Armuzna) dianggap terlalu tinggi.

Selain itu, PPIH juga mengingatkan bahwa jemaah yang hamil dan tetap berangkat tanpa sepengetahuan panitia dapat terkena sanksi administrasi serta deportasi oleh otoritas Arab Saudi jika diketahui di Tanah Suci. 

Oleh karena itu, transparansi dan pemeriksaan dini di Asrama Haji menjadi benteng terakhir untuk memastikan seluruh jemaah tiba di Tanah Suci dalam kondisi aman dan sesuai regulasi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya