63 Pejabat dan ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Fadia Arafiq

Akhmad Safuan
09/4/2026 18:00
63 Pejabat dan ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Fadia Arafiq
Sejumlah pejabat di Pemkab Pekalongan tampak masuk ke Kantor Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan olah KPK.(MI/Akhmad Safuan )

PENYELIDIKAN kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq terus berlanjut. Penyelidikan kini menyasar puluhan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pekalongan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 63 orang yang akan diperiksa secara bertahap di Polres Pekalongan Kota hingga 22 April mendatang.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (9/4) sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan kembali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Polres Pekalongan Kota. Salah satu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan M Yulian Akbar yang terlihat datang mengendarai minibus bernomor polisi G 6 B.

Selain itu sejumlah pejabat yang terlihat menjalani pemeriksaan yakni Sekdin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan Budi Rahardjo, Direktur RSUD Kajen Imam Prasetyo, Admin Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Jalal, pensiunan Plt Dinperkim Rudi Sulaiman, dan Camat Kedungwuni Bambang Dwi Yuswanto.

"Kita hanya menyediakan tempat dan pengamanan pemeriksaan oleh KPK terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan, menurut rencana berlangsung hingga 22 April mendatang," kata Kepala Polres Pekalongan Kota AKB Riki Yariandi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman secara terpisah membenarkan ada puluhan pejabat dan ASN di daerah ini yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait atas dugaan korupsi Bupati Pekalongan tersebut. Mereka pun diminta untuk kooperatif dan tidak menghindari pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan surat panggilan oleh KPK untuk pemeriksaan itu, lanjut Sukirman, ada 63 pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan yang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Pekalongan Kota, karena surat pemanggilan dilakukan jauh hari sebelumnya diminta seluruhnya untuk mempersiapkan diri.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan M Yulian Akbar secara terpisah mengaku tetap akan kooperatif mengikuti serangkaian pemeriksaan dilaksanakan KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan (non-aktif) Fadia A Rafiq. Selain mendampingi dalam sejumlah penggeledahan, hingga saat ini ia juga sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada awal Maret 2026. Ia ditahan atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (AS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya