Ratusan Kontainer Limbah B3 Tertahan, Lingkungan Batam Terancam

Hendri Kremer
08/4/2026 20:07
Ratusan Kontainer Limbah B3 Tertahan, Lingkungan Batam Terancam
Pemeriksaan limbah elektronik impor di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.(MI/Hendri Kremer)

 

RATUSAN kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Penumpukan ini tak hanya membebani kapasitas pelabuhan, tetapi juga meningkatkan risiko pencemaran lingkungan di kawasan pesisir.

Hingga Rabu (8/4), proses pemulangan kembali (reekspor) limbah tersebut berjalan lambat. Data Divisi Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam mencatat, dari total 914 kontainer yang masuk sejak akhir 2025, baru 98 kontainer yang berhasil dipulangkan ke negara asal.

Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan. Limbah elektronik yang tersimpan di area terbuka rentan mengalami korosi akibat paparan udara laut dan air asin.

Pendiri komunitas lingkungan Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, mengatakan korosi pada material elektronik berpotensi melepaskan zat kimia berbahaya ke lingkungan sekitar.

“Ini limbah berbahaya. Jika terlalu lama dibiarkan, material akan terkorosi dan unsur-unsurnya bisa mencemari tanah serta perairan di sekitar pelabuhan,” ujarnya, Rabu (8/4).

Selain ancaman pencemaran, persoalan ini juga menyisakan ketidakpastian tanggung jawab. Status hukum sejumlah perusahaan importir disebut belum jelas, termasuk PT Esun Internasional Utama Indonesia.

Mengacu pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar, seharusnya biaya pemulangan ditanggung oleh pihak importir. Namun, jika perusahaan tidak lagi aktif, beban tersebut berpotensi dialihkan kepada negara.

“Kalau perusahaannya sudah tidak ada, siapa yang akan bertanggung jawab? Kami khawatir pemerintah yang akhirnya harus menanggung biaya dengan anggaran negara,” kata.

TUNGGU PERMOHONAN
Sementara itu, Bea Cukai Batam menegaskan posisinya hanya sebagai operator dalam proses reekspor. Kepala Divisi Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menyatakan pihaknya masih menunggu permohonan resmi dari perusahaan importir beserta persetujuan dari instansi terkait.

“Kami hanya operator. Jika izin dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup sudah ada, kami akan proses. Saat ini kami masih menunggu pengajuan tersebut,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Basel Action Network (BAN) yang diterima Perwakilan RI di Jenewa terkait dugaan pengiriman limbah ilegal dari Amerika Serikat ke Batam. Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah menetapkan material tersebut sebagai limbah B3 dengan kode A108d sejak Oktober 2025.

Meski proses reekspor telah dimulai sejak Januari 2026, hingga kini belum terlihat percepatan signifikan. Aktivis lingkungan mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas agar penumpukan limbah tidak berubah menjadi krisis pencemaran yang lebih besar.

Tanpa penanganan cepat, ratusan kontainer limbah tersebut dikhawatirkan menjadi “bom waktu” bagi lingkungan pesisir Batam. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya