Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan dugaan upaya perlintasan ilegal seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial RMM yang diduga hendak menyeberang ke Australia melalui wilayah perbatasan selatan Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai, Selasa (3/2) mengatakan, RMM diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Sanama, Kecamatan Rote Barat Daya.
WNA tersebut diketahui berupaya menyewa kapal nelayan dengan dalih memancing ikan dan menawarkan imbalan sebesar Rp1,5 juta.
Menurutnya, kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Merasa ada kejanggalan dari sikap dan keterangan yang disampaikan, nelayan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan warga, personel gabungan dari Unit Tipidter, Sat Intelkam, dan Resmob Polres Rote Ndao segera bergerak ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, RMM masih berada di atas kapal nelayan dengan jarak sekitar 25 meter dari bibir pantai.
Berdasarkan hasil komunikasi dan pemeriksaan awal, lanjutnya, RMM mengaku hendak menuju Australia untuk bertemu keluarganya.
“Ini masih keterangan sementara dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memiliki paspor, kami akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kupang untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Rivai.
Dari hasil penelusuran awal, RMM diketahui telah melakukan perjalanan lintas negara sejak Desember 2025. Ia berangkat dari Uganda menuju Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui Bali, melanjutkan perjalanan ke Jakarta, Papua, kembali ke Jakarta melalui jalur laut, lalu menuju Kupang dan tiba di Rote pada 19 Januari 2026.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menyebut modus serupa kerap memanfaatkan kondisi geografis Rote Ndao yang berbatasan langsung dengan jalur perairan menuju Australia.
“Wilayah Rote Ndao memang sering menjadi tujuan wisata warga negara asing, namun dalam beberapa kasus juga disalahgunakan untuk percobaan perlintasan ilegal menuju Australia,” tegas Kapolres.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat pesisir yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Kemitraan antara Polri dan masyarakat pesisir sangat penting dalam mencegah penyelundupan manusia dan pelanggaran hukum lintas negara,” tambahnya.
Saat ini, RMM diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu koordinasi dengan pihak Imigrasi.
Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan komitmen Polda NTT dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai potensi pelanggaran hukum lintas negara.
“Polda NTT akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, khususnya di wilayah pesisir dan perbatasan yang rawan disalahgunakan untuk perlintasan ilegal,” tegasnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved