Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah. Sebelumnya kapal wisata yang membawa delapan turis termasuk turis asal Spanyol di antaranya adalah pelatih tim B putri Valencia Fernando Carreras tenggelam di perairan Selat Padar, Manggarai Barat, pada 26 Desember 2025 lalu.
Dua pejabat yang diperiksa masing-masing Kepala KSOP Labuan Bajo Stefanus Risdiyanto dan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Maxianus Mooy. Keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda NTT di Labuan Bajo pada Senin (19/1).
Maxianus Mooy membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan kepada publik.
“Iya, berkaitan dengan KM Putri Sakinah. Ini pemeriksaan kedua. Untuk gambaran umum nanti saja. Saat ini masih menjalani pemeriksaan, tunggu hasil akhirnya,” ujarnya kepada wartawan usai diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan turut mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, tetapi menyatakan kewenangan informasi berada di Polda NTT.
“Terkait kecelakaan kapal KM Putri Sakinah, konfirmasinya ke Humas Polda,” kata Lufthi singkat, Kamis (22/1).
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Candra meminta awak media bersabar menunggu hasil kerja tim penyidik. “Mohon waktu, teman-teman penyidik sedang bekerja,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (22/1).
Sementara Kepala Subbagian Tata Usaha, KSOP Lanuan Bajo, Prastowo Sri Nugroho Jati mengatakan informasi terkait kecelakaan kapal berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
“Kami belum bisa memberikan pernyataan ke media. Semua informasi terkait kapal ini harus disampaikan oleh kantor pusat, sehingga untuk sementara kami menahan diri,” katanya.
Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan nakhoda kapal berinisial L dan seorang anak buah kapal (ABK) bagian mesin berinisial M sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menyebabkan hilangnya nyawa penumpang.
Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pengiriman berkas perkara tahap pertama.
KM Putri Sakinah diketahui tengelam 26 Desember 2025 di perairan Pulau Padar. Tiga korban ditemukan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya dinyatakan hilang setelah operasi pencarian dan pertolongan resmi ditutup pada 9 Januari 2026.(MM/E-4)
PERSIDANGAN kasus tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah mengungkap fakta-fakta baru. Salah satu korban selamat, Andrea Ortuno, memberikan kesaksian penting.
Polres Manggarai Barat juga merencanakan pemeriksaan lanjutan serta penyitaan dokumen kapal guna melengkapi bahan paparan dalam gelar perkara.
Meski pencarian dilakukan secara intensif oleh tujuh SRU, hingga akhir operasi hari ini belum ditemukan tanda-tanda keberadaan korban, sehingga hasil pencarian masih nihil.
Sebanyak 12 kapal dikerahkan untuk penyisiran di pulau-pulau terdekat Pulau Padar, termasuk penggunaan drone thermal.
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dan agen kapal buka suara soal terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Putri Sakinah sebelum tenggelam.
Dewan Pakar Pariwisata Taufan Rahmadi menekankan pentingnya destinasi alternatif di Labuan Bajo untuk cegah overtourism dan menjaga ekosistem Komodo.
Kementerian Kehutanan berencana mengembangkan konservasi eksitu Komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata alternatif.
Kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo memicu polemik. BTNK fokus pada daya dukung lingkungan, sementara pelaku wisata keluhkan kesiapan sistem.
Balai Taman Nasional Komodo menerapkan kebijakan kuota 1.000 orang wisatawan per hari masuk ke kawasan itu sejak 1 April 2026.
Mekanisme pembelian tiket sebelum kunjungan akan membantu sistem mengontrol jumlah wisatawan secara real time, sekaligus mencegah penumpukan di titik-titik favorit seperti Pulau Padar.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan meskipun kebijakan tersebut kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap mencermati implikasi ekonomi yang ditimbulkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved