Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam. Kepala Satuan Pelayanan Balai Karantina Pelabuhan Karangasem I Wayan D. Saputra saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Rabu (21/1) pagi membenarkan ada sekitar 7 ribu ekor burung yang saat ini masih ditahan di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Bali.
"Petugas kami di lapangan semalam menahan upaya penyelundupan ribuan burung yang diduga dibawa dari wilayah Lombok, NTB. Kami sedang berkoordinasi dengan BKSDA Bali, tentang bagaimana caranya ribuan burung ini dilepasliarkan ke habitat aslinya. Sebab sebagian bukan merupakan burung yang dilindungi," ujarnya.
Penyitaan dilakukan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, mulai dari Polri, Satpol PP, Karantina Pelabuhan, dan petugas keamanan lainnya. Sebab setelah dicek, semua burung ditemukan tanpa dokumen resmi saat pemeriksaan rutin di area pelabuhan.
Burung-burung tersebut diperkirakan mencapai sekitar 7 ribu ekor, berasal dari berbagai jenis dan diduga hendak diperdagangkan secara ilegal ke wilayah lain di Indonesia, mulai dari Bali hingga ke Pulau Jawa.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, ribuan burung tersebut dikemas dalam bentuk kotak-kotak seperti keler barang lainnya. Karena burung mengeluarkan kicauan sebagai tanda yang menunjukkan tidak nyaman, petugas akhirnya menyita semua kardus dan keler berisi burung untuk diperiksa lebih lanjut.
Petugas mencurigai adanya sejumlah besar kandang dan kardus berisi burung yang tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina maupun dokumen kesehatan hewan yang diwajibkan oleh peraturan karantina negara. Karena tidak memenuhi syarat administratif, seluruh burung tersebut kemudian ditahan di fasilitas penahanan sementara Pelabuhan Padangbai untuk ditindaklanjuti.
Penahanam tersebut sudah melibatkan petugas dari Karantina Pertanian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta aparat keamanan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi fisik dan jenis burung tersebut. Selain untuk memastikan kesehatannya, langkah ini juga dilakukan untuk mengidentifikasi apakah sejumlah burung termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi menurut undang-undang.
Karena tidak menunjukkan dokumen resmi, petugas menahan burung-burung ini tidak boleh masuk ke Bali atau dipindahkan ke wilayah lain karena dikhawatirkan penyebaran penyakit hewan atau gangguan ekosistem lokal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta aturan terkait perlindungan satwa liar.
Pihak berwenang kini tengah melakukan proses pemeriksaan identitas pihak yang membawa muatan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (OL/E-4)
Kendaraan di dalam truk kontainer itu, merupakan sebagian dari hasil pembongkaran kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri secara ilegal
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL berhasil menggagalkan penyelundupan 192 botol miras ilegal di Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
WN Vietnam ditahan usai penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Merak terungkap. Kasus ini diduga terkait jaringan lintas negara.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara terus mendalami perkara penyelundupan sisik trenggiling yang diungkap dari kapal asing berbendera Vietnam.
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved