Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan langkah progresif dengan menggandeng Pemerintah Provinsi serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel dalam penerapan Pidana Kerja Sosial. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk persiapan menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Kegiatan yang berpusat di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12), ini dihadiri langsung oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung.
Zullikar Tanjung menegaskan bahwa MoU ini merupakan instrumen krusial bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk bersinergi sebelum KUHP baru resmi berlaku efektif di awal tahun 2026 mendatang.
"Ini adalah komitmen nyata antara Kejaksaan Agung dengan pemerintah daerah. Kita berkolaborasi untuk menyukseskan implementasi pidana kerja sosial, yang merupakan salah satu poin penting dalam reformasi hukum pidana kita," ujar Zullikar.
Ia turut memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Babel, Hidayat Arsani, serta tujuh kepala daerah lainnya yang telah berkomitmen menyediakan wadah bagi pelaksanaan pidana alternatif ini di wilayah masing-masing.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Sila Haholongan, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan jawaban atas persoalan klasik kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Fokus utama dari hukuman ini bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan kemanfaatan sosial dan pemulihan.
"Ini menekankan pada nilai Restorative Justice. Tujuannya agar terpidana menyadari kesalahannya melalui kontribusi langsung ke masyarakat, memperbaiki diri, dan pada akhirnya dapat diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif yang mendalam," terang Sila.
Dukungan penuh juga datang dari tingkat kabupaten. Bupati Bangka, Fery Insani, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kebutuhan teknis dalam penerapan pidana kerja sosial di wilayahnya.
"Kami mendukung penuh dan siap melaksanakan poin-poin dalam MoU ini. Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar para pelaku tindak pidana ringan dapat menjalankan sanksinya dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi fasilitas umum atau kegiatan sosial di Kabupaten Bangka," tegas Fery.
Langkah ini menjadikan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi terdepan yang melakukan sinkronisasi antara eksekutif dan yudikatif dalam mempersiapkan infrastruktur hukum pidana modern di Indonesia. (RF/P-5)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved