Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan yang digelar di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau ini merupakan tindak lanjut atas 244 kasus pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2025.
Kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan menjaga keuangan negara dari potensi kerugian.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi mewujudkan peredaran barang yang legal dan sehat di masyarakat,” katanya, Selasa (7/10).
Dari total 244 kasus pelanggaran tersebut, 78 kasus ditangani oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 kasus lainnya oleh KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun. Adhang menyebutkan, total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan dihancurkan menggunakan alat berat. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Untuk bidang kepabeanan, barang-barang tersebut antara lain terdiri atas 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban kendaraan, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, serta 10 karung berisi barang campuran.
Sementara itu, untuk pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Kepri memusnahkan 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 2.303.708 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.
Menurut dia, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di bidang cukai.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepri dalam memberantas peredaran barang ilegal serta mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya. (HK/E-4)
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved