Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon masih melakukan kajian terkait penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik drastis pada 2024 lalu.
“Kami akan melakukan kajian sebelum mengambil kebijakan baru. Nanti kita kaji dulu. Kajiannya belum selesai,” tutur Walikota Cirebon, Effendi Edo, Jumat (15/8). Termasuk usulan mengenai pemutihan pajak yang diusulkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Hingga kini, lanjut Edo, kajian mengenai tarif PBB yang ditetapkan 2024 lalu di Kota Cirebon masih dilakukan kajian. Edo pun berjanji, jika kajian sudah selesai dan mendapatkan kepastian angka dan lainnya maka hasilnya akan segera disampaikan. “Satu per satu lah. Kalau kajiannya sudah selesai, sudah mendapatkan kepastian angka dan lain sebagainya, baru kita melakukan untuk meringankan beban masyarakat,” tutur Edo.
Sebenarnya, lanjut Edo, penetapan tarif baru PBB pada 2024 lalu sudah ada kebijakan mengenai diskon. Bahkan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pemkot Cirebon juga telah memberikan diskon PBB kepada masyarakat sebesar 50 persen. “Dengan adanya diskon sebetulnya sudah meringankan. Di HUT RI ini kan saya sudah menetapkan diskon 50 persen. Jadi itu juga kan sudah sangat membantu,” jelas Edo. Namun di sisi lain Edo pun mengakui bahwa tarif PBB terlalu tinggi sehingga membebani perekonomian masyarakat. Oleh karena itu dia menetapkan adanya diskon.
Sementara itu terkait tuntutan masyarakat untuk mencabut perda mengenai kenaikan PBB 2024 lalu, Edo mengungkapkan bahwa belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Ini kan sudah tidak bisa, semuanya sudah dikaitkan dengan yang lain yang sudah kita bahas. Kan kita membatalkan berarti merubah semua rancangan RAPBD, gak bisa juga,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Cirebon, Effendi Edo, mengungkapkan bahwa alasan kenaikan tarif PBB pada 2024 lalu berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan delapan opsi. Opsi tersebut kemudian dipadukan oleh Pemerintah Kota Cirebon hingga akhirnya diterbitkanlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut menjadi landasan hukum dari tarif PBB yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Walikota.
Melalui Perda tersebut, warga Kota Cirebon harus membayar dengan nilai yang fantastis. Seperti yang dialami warga Darma Suryapranata yang harus membayar pajak PBB hingga Rp 65 juta pada 2024 lalu. padahal pada 2023 dirinya hanya membayar pajak PBB Rp 6,2 juta. Namun Surya kemudian memilih membayar tarif PBB setelah mengikuti formula diskon tersebut sebanyak Rp 18 juta.
Namun seiring dengan penetapan perda tersebut, Pemkot Cirebon memberlakukan diskon. Sepanjang Mei hingga September 2024. Nilai diskon PBB periode Mei-Juni 2024 sebesar 40 persen, Juli hingga Agustus sebanyak 30 persen dan September 2024 sebanyak 20 persen. (H-3)
Ketahui frekuensi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), batas waktu jatuh tempo, serta konsekuensi denda jika terlambat membayar setiap tahunnya.
Panduan lengkap cara cek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online melalui aplikasi, website resmi, hingga e-commerce. Bayar pajak jadi lebih mudah!
Simak kronologi lengkap lonjakan tagihan PBB warga Bekasi tahun 2026 yang mencapai ratusan juta rupiah akibat munculnya piutang gaib di SPPT.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.
Keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved