Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN orang perwakilan komunitas masyarakat adat yang ada di Kalimantan Selatan berunjuk rasa menuntut gubernur membatalkan usulan penetapan kawasan pegunungan Meratus menjadi taman nasional. Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).
Penolakan rencana penetapan Taman Nasional ini menjadi kado istimewa hari jadi ke-75 Kalsel dan HUT ke-80 RI. Aksi sempat ricuh setelah Gubernur Kalsel yang didampingi Kapolda dan Danrem menolak menandatangani pembatalan usulan taman masional. Massa menyinggung gubernur hanya memihak masyarakat adat saat kampanye dan melupakan setelah berkuasa.
Muhidin bersikeras keberadaan kawasan Meratus sebagai taman nasional justru akan melindungi masyarakat adat dan berjanji tidak akan ada pengusiran masyarakat adat ketika sudah ditetapkan.
"Taman Nasional justru akan melindungi karena tambang atau investor tidak bisa masuk. Kalau Hutan Lindung bisa diturunkan menjadi Hutan Produksi dan penggunaan lain. Saat ini hanya empat provinsi yang tidak ada Taman Nasional termasuk Kalsel," ungkap Muhidin.
Namun masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Meratus tetap menuntut Gubernur membatalkan usulan Taman Nasional. Secara bergiliran para tokoh adat berorasi didepan barisan aparat kepolisian dan Satpol PP dengan jumlah tak kalah banyak dari pendemo.
Koordinator aksi unjuk rasa, Cecep dari Walhi Kalsel, menegaskan berdasarkan Resolusi Meratus berisikan penolakan rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan, mendesak Gubernur dan DPRD Kalsel untuk segera menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus dan mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses penetapan
Taman Nasional Pegunungan Meratus.
Serta mendesak Pemprov Kalsel untuk mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aliansi Meratus juga mengusulkan agar Presiden dan DPR untuk melakukan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam masa sidang tahun 2025.
Melakukan revisi total Undang-Undang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meski tidak bersedia menandatangi pencabutan usulan taman nasional, Gubernur Muhidin berjanji akan mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kalsel dan akan mengajak perwakilan masyarakat adat ke Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan tentang taman masional. (DY/E-4)
Kementerian Kehutanan berencana mengembangkan konservasi eksitu Komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata alternatif.
Ajakan Indonesia kepada Jepang untuk turut melakukan investasi karbon ini sejalan dengan pertemuan bilateral kedua negara di Negeri Sakura.
Sejumlah Taman Nasional ditutup pada periode 19–22 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan momentum Lebaran.
Hal ini mencakup penyediaan tempat sampah yang memadai serta petugas kebersihan yang cukup guna menjaga kelestarian lingkungan.
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
Proyek percontohan pertama untuk memobilisasi sumber pembiayaan baru ke dalam sistem taman nasional, dilakukan di Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung, Sumatra
Di Mentawai, Sumatera Barat, keberhasilan transisi energi justru ditentukan oleh perlindungan hak atas tanah masyarakat serta keterlibatan aktif warga lokal dalam pengelolaan energi.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Perjuangkan Skema Bagi Hasil dan Infrastruktur Berstandar Dunia Di Kawasan Bromo
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved