Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar peredaran gula oplosan dengan memalsukan merek Raja Gula di wilayah Pantura Barat dan Banyumas Raya.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (10/7), Satgas Pangan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran gula oplosan dan menyita puluhan ton barang bukti dari sebuah gudang di Banyumas, serta menangkap seorang tersangka yakni MS, 52, yang merupakan otak dari pengoplosan tersebut.
Puluhan ton gula oplosan yang dikemas dalam karung plastik warna putih bermerek Raja Gula tampak ditata rapi di Aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Banyumanik, Kota Semarang. Barang bukti itu didapat petugas dalam membongkar kasus gula oplosan.
"Pelaku MS telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu, yakni menjual produk gula oplosan dan memalsukan merek Raja Gula," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman dalam keterangannya, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis (10/7).
Kasus gula oplosan dan pemalsuan merek ini, ungkap Arif Budiman, berawal dari adanya informasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang mensinyalir ada gula oplosan di wilayah Jawa Tengah bagian selatan dan pantura barat pada Senin (30/6) lalu. Satgas Pangan pun langsung bergerak untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Satgas Pangan, lanjutnya, mendatangi toserba A3 dan gudang CV Bakti Asih yang berada di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pekalongan. Di sana, petugas menemukan gula merek Raja Gula dalam kemasan karung 50 kilogram yang merupakan hasil oplosan.
Selain itu petugas juga menelusuri ke tiga gudang di daerah Banyumas hingga ditemukan gula oplosan sebanyak 72 ton yang menggunakan karung merek Raja Gula, produksi PT PG Rajawali.
"Dalam sebulan, tersangka mengoplos 300 ton-500 ton dengan keuntungan Rp150 juta per bulan. Atas perbuatannya, tersangka MS kita jerat pasal pasal perlindungan konsumen yakni pasal 62 junto pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah," ujar Arif Budiman. (AS/E-1)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Kendaraan di dalam truk kontainer itu, merupakan sebagian dari hasil pembongkaran kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri secara ilegal
Briptu BTS dijatuhi sanksi demosi 11 tahun oleh sidang etik Polri setelah terbukti merekam polwan di kamar mandi SPN Polda Jawa Tengah.
POLDA Jawa Tengah menyiapkan skema one way lokal untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2026, khususnya di ruas tol Semarang.
Para pelaku mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan sejumlah uang.
Penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 665 ton sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved