Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa beban denda dan mendapatkan sejumlah keringanan pajak.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Sudianto mengatakan program pemutihan ini menjadi bagian dari peringatan HUT Bhayangkara ke-79, sekaligus mendorong kepatuhan pajak di masyarakat.
“Program ini hanya berlangsung sampai 15 November 2025 dan tidak akan diperpanjang. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa beban denda,” katanya, Selasa (1/7).
Sejumlah keringanan diberikan dalam program ini, di antaranya pembebasan 100% sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak, potongan pokok pajak sebesar 2% bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun pajak 2025, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan juga dihapuskan.
Kepala UPT Samsat Batamcenter, Patrick, mengatakan bahwa masyarakat cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB saat mengurus pemutihan pajak di kantor Samsat. Program ini akan berlaku di seluruh Samsat wilayah Kepri.
“Persyaratannya sama seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Samsat siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan mulai besok,” kata dia.
Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, menambahkan saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri berkisar 60–80 persen, dengan tingkat kepatuhan tertinggi berada di Batam yang didominasi kendaraan roda dua. Sementara itu, tingkat balik nama kendaraan masih rendah, hanya 3,9 persen.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kepri.
Bapenda Kepri juga menggandeng Satlantas Polda Kepri untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pemutihan pajak ini hingga selesai pada November mendatang.(H-4)
Panduan lengkap cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik awal di Jawa Barat sesuai aturan terbaru Korlantas Polri 2026
Warga memanfaatkan layanan drive thru di Samsat Palangka Raya untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran pajak kendaraan.
Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Komisi III DPRD Jabar juga mendorong penguatan inovasi pelayanan dan optimalisasi sistem digital di P3DW.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 dan akan memberikan diskon PKB sebesar 5%.
Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua untuk Masyarakat Kurang Mampu dan Ojek Online
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dimanfaatkan 1.196.113 objek pajak dan mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp333.904.513.000.
PEMERINTAH daerah di sejumlah wilayah di Indonesia tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, catat daftar provinsinya dan tanggalnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved