Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDARAAN bekas sering kali menyisakan kendala saat tiba waktunya membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, terutama jika KTP pemilik lama sulit didapatkan. Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dari Korlantas Polri pada April 2026, masyarakat kini diberikan kemudahan untuk melakukan pengurusan administrasi kendaraan bermotor tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang sering kali terhambat saat ingin taat pajak namun terkendala birokrasi identitas pemilik sebelumnya. Bagi warga Jawa Barat, prosedur ini menjadi angin segar untuk melegalkan kepemilikan kendaraan secara administratif tanpa proses yang berbelit.
Berdasarkan informasi terverifikasi per 14 April 2026, Korlantas Polri telah mengizinkan perpanjangan STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik awal. Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat segera melakukan proses Balik Nama (BBNKB II). Dengan menghapus syarat KTP pemilik lama, Polri berharap tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan bekas untuk menunda pembayaran pajak atau legalitas dokumen mereka.
Meskipun syarat KTP pemilik lama ditiadakan, pemilik kendaraan tetap harus mengikuti prosedur resmi agar data kendaraan beralih sepenuhnya ke identitas pemilik baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara paling legal dan permanen untuk membayar pajak tanpa KTP pemilik lama adalah dengan melakukan Balik Nama. Di Jawa Barat, proses ini sering kali didukung dengan program pemutihan atau diskon pajak pada periode tertentu.
Datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat (seperti Samsat Bandung, Bekasi, Bogor, atau daerah lainnya) untuk melakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin).
Serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran. Petugas akan memproses pengalihan nama dari pemilik lama ke nama Anda. Setelah proses ini selesai, untuk pembayaran pajak tahun-tahun berikutnya, Anda hanya perlu menggunakan KTP pribadi Anda sendiri.
1. Apakah bisa bayar pajak tahunan biasa tanpa KTP pemilik lama?
Berdasarkan arahan terbaru Korlantas Polri 2026, masyarakat didorong untuk langsung melakukan balik nama agar tidak lagi tergantung pada KTP pemilik lama.
2. Berapa biaya balik nama di Jawa Barat?
Biaya bervariasi tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sering mengadakan program bebas denda atau diskon BBNKB II.
3. Apakah kuitansi pembelian wajib ada?
Ya, kuitansi adalah bukti sah peralihan kepemilikan sebagai pengganti KTP pemilik lama saat proses balik nama.
4. Bagaimana jika BPKB masih di leasing?
Anda perlu meminta surat keterangan dari pihak leasing untuk melakukan perpanjangan atau proses administrasi di Samsat.
5. Apakah layanan online Sambara bisa digunakan tanpa KTP pemilik lama?
Layanan online biasanya tersinkronisasi dengan NIK. Jika belum balik nama, sistem akan meminta NIK pemilik lama. Maka, balik nama adalah prosedur yang wajib ditempuh.
6. Di mana lokasi Samsat di Jawa Barat?
Samsat tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jabar. Anda bisa mendatangi Samsat Induk, Samsat Outlet, atau Samsat Keliling.
7. Apakah ada denda jika telat bayar pajak saat balik nama?
Denda tetap berlaku sesuai durasi keterlambatan, kecuali jika sedang ada program pemutihan pajak.
8. Berapa lama proses balik nama selesai?
Biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja untuk penerbitan STNK baru, sedangkan BPKB baru bisa memakan waktu lebih lama.
9. Apakah bisa diwakilkan?
Bisa, dengan melampirkan surat kuasa bermeterai dan identitas perwakilan yang sah.
10. Apa mata uang yang digunakan untuk pembayaran?
Seluruh transaksi pembayaran pajak di Samsat Jawa Barat wajib menggunakan Mata Uang Rupiah.
| Dokumen | Status |
|---|---|
| STNK Asli & Fotokopi | Wajib |
| BPKB Asli & Fotokopi | Wajib |
| KTP Pemilik Baru (Asli) | Wajib |
| Kuitansi Pembelian (Meterai) | Wajib |
| Hasil Cek Fisik Kendaraan | Wajib |
Dengan adanya kebijakan baru dari Korlantas Polri ini, warga Jawa Barat diharapkan tidak lagi ragu untuk mengurus legalitas kendaraannya. Segera kunjungi Samsat terdekat untuk memanfaatkan kemudahan prosedur tanpa KTP pemilik lama ini. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved