Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Cukup STNK, Tanpa KTP Pemilik Pertama

Naviandri
07/4/2026 14:00
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Cukup STNK, Tanpa KTP Pemilik Pertama
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerangkan, masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pihak yang menguasai kendaraan. Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.

"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," tuturnya.

Gubernur menyebut selain itu, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Dan kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jabar. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial (medsos) dan diketahui oleh gubernur. 

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Yuk, segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk berpartisipasi mewujudkan Jabar Istimewa," himbaunya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya