Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NOTARIS Henry Sinaga kembali mengadukan Wali Kota Pematangsiantar kepada Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar terkait penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah kedaluwarsa lebih dari 5 tahun hingga 29 tahun.
Dia mengatakan penagihan PBB kadaluarsa ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 111 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 tahun 2024 yang antara lain berbunyi hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun.
"Saya berharap Kapolres Kota Pematangsiantar berkenan menindaklanjuti pengaduan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pematangsiantar yang sudah resah dan keberatan dengan penagihan PBB yang kadaluarsa ini," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Henry yang juga seorang akademisi di universitas ternama ini membeberkan penagihan PBB kedaluwarsa ini ditemukan dalam bukti tagihan atas tunggakan PBB yang dikeluarkan oleh Pemkot Pematangsiantar tertanggal 30 Oktober 2024. Penagihan ini mulai dari 2024 sampai dengan tahun 1995 (29 tahun).
"Padahal pada tahun 2023 Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan telah merekomendasikan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar untuk melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB yang sudah kedaluwarsa," kata Henry.
Menanggapi soal pengaduan yang disampaikan Notaris Henry kepada Polres Pematangsiantar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Arri Sembiring berpendapat bahwa hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda antara kedaluwarsa pajak dengan penghapusan piutang pajak dengan dasar aturan yang berbeda.
"Itu dua hal yang berbeda antara kedaluwarsa pajak dengan penghapusan piutang pajak. Dasar aturannya juga berbeda," jelasnya.
Penghapusan piutang pajak itu lanjut dia diatur berdasarkan PMK No 952 Th 1983 tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan. "Jadi selama piutang pajak tidak dapat dihapus dalam neraca keuangan maka itu akan terus menjadi aktiva pada laporan keuangan," kata Arri. (N-2)
Ketahui frekuensi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), batas waktu jatuh tempo, serta konsekuensi denda jika terlambat membayar setiap tahunnya.
Panduan lengkap cara cek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online melalui aplikasi, website resmi, hingga e-commerce. Bayar pajak jadi lebih mudah!
Simak kronologi lengkap lonjakan tagihan PBB warga Bekasi tahun 2026 yang mencapai ratusan juta rupiah akibat munculnya piutang gaib di SPPT.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.
Keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved