Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi daring (online) beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka itu ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi, baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil judi online melalui laman 1Xbet.
Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Bambang Meiriawan. Selain sembilan pelaku, Bareskrim juga menyerahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta seluruh kartu ATM, 1 token, 33 telepon seluler, 3 laptop, dan uang tunai sekitar Rp700 juta.
Bambang mengungkapkan, saat ditangkap, para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum yang berbeda, yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan.
Baca juga : Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
"Mereka adalah karyawan yang bertugas membuat rekening untuk memudahkan transaksi judi online. Selain itu, mereka juga berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil judi tersebut," ujar Bambang di Semarang, kemarin.
Mereka menggunakan rekening perbankan dalam negeri untuk seluruh aktivitas ilegal itu. Setiap bulan, omzet yang mereka hasilkan bisa mencapai Rp15 miliar.
Bambang memaparkan, meski aktivitas judi daring dilakukan di Indonesia, server dan operator situs berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
Baca juga : Penyanyi Cupi Cupita Diperiksa Polri terkait Promosi Judi Online
"Meski server di Filipina dan Kamboja, aktivitas judi mereka dilakukan di Indonesia. Itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk kegiatan perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut," tegas Bambang.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan para tersangka akan ditahan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang di pengadilan.
"Kami menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan ditahan pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," jelas Rizky.
Ia menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (AD/BB/AN/Z-11)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku heran kepada masyarakat yang hanya meributkan pengendali judi online (judol) berinisial T.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved