Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUNCULNYA stigma negatif buntut kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong (tidak ada surat kendaraan sah) di Sukolilo, Kabupaten Pati, membuat camat Pati merasa resah. Desa tersebut kini ramai disebut sebagai desa penadah.
Seperti diketahui, kasus pengeroyokan oleh massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berujung tewasnya bos rental Burhani, 52. Selain itu, tiga rekannya terluka parah.
Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial. Banyak netizen membahas hal tersebut dan menyebut bahwa Sukolilo merupakan daerah rawan dan sarang para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga : Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan tengah Marak di Pati
Atas kejadian tersebut, polisi sudah menangkap 10 tersangka dan menggelar operasi kendaraan bodong, hingga menemukan 33 unit motor dan mobil tidak disertai surat sah.
Desa Sukolilo, Kabupaten Pati kemudian ramai disebut sebagai kampung penadah, desa maling, hingga ber-SDM rendah.
"Sebetulnya setelah peristiwa itu hingga muncul stigma negatif, kami terkena imbas malu, tapi mau bagaimana lagi," ujar Kasirin,45, warga Sukolilo, Pati.
Baca juga : 2 Kelompok Pemuda di Pati Bentrok, 1 Orang Tewas
Hal serupa juga diungkapkan Ramdani, 50, tokoh masyarakat Sukolilo. Ia mengatakan adanya kasus ini menjadi pukulan cukup terasa bagi warga yang mayoritasnya adalah petani.
"Anak saya di daerah lain acapkali terkena sindir," imbuhnya.
Lebih terasa lagi pukulan berat ditanggung warga, lanjut Ramdani, setelah dalam petunjuk peta (Google Maps) juga terpampang tag negatif ketika mengarah di Sukolilo. Namun warga tidak dapat berbuat banyak karena setelah kasus kematian bos rental akibat pengeroyokan dan operasi kepolisian kenyataannya ditemukan puluhan kendaraan bodong.
Baca juga : Kepergok Curi Motor, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa di Jakarta Utara
Camat Sukolilo, Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono mengatakan sudah mengetahui tag negatif yang muncul di kawasan ini di Google Maps.
"Berbagai upaya untuk menghapus stigma negatif negatif telah dilakukan, saya telah meminta teman-teman agar dewasa dan lebih arif dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya sandat terasa kepada warga semua termasuk yang baik," kata Andrik Sulaksono.
Menghadapi berbagai macam tudingan dan stigma negatif ini, Andrik Sulaksono, telah minta Kominfo setempat melakukan perubahan terhadap media sosial dan Google Maps agar kembali seperti sebelumnya.
"Saya berharap adanya kerjasama dengan kepolisian, juga mendukung operasi yang dilakukan aparat penegak hukum," tambahnya.
(Z-9)
Lebih dari 300 karyawan pabrik tekstil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, PT Seijin, diduga keracunan makanan usai makan siang di kantin pabrik kemarin, (16/7).
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
RATUSAN karyawan pabrik garmen PT Seijin, Pati, Jawa Tengah, keracunan massal, Selasa Sore (16/7) usai makan siang di kantin pabrik.
PENGUSAHA rental mobil asal Surabaya menyatakan penolakannya untuk menyewakan mobil pada warga dengan alamat KTP Kabupaten Pati, khususnya warga Desa Sukolilo.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Bajaj milik korban sudah dibongkar dan dijual terpisah. Polisi kemudian menangkap beberapa orang lainnya. Mereka yakni HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved