Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor yang terlibat dalam jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp876 miliar.
Peran masing-masing tersangka diidentifikasi setelah pemeriksaan intensif.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yaitu NT sebagai debitur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Baca juga : Polri Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional, 7 Tersangka Ditangkap
Djuhandani melanjutkan, tersangka kedua adalah ATH yang juga sebagai debitur.
Sementara WRJ dan HS berperan sebagai penadah, FI sebagai perantara atau pencari penadah, HM sebagai pencari debitur, dan WS sebagai eksportir.
Menurut Djuhandani, kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai beberapa tempat yang menampung ratusan motor tanpa dokumen resmi.
Baca juga : Babel Wajibkan Penerima BBM Bersubsidi Bayar Pajak
Kendaraan-kendaraan tersebut diekspor ke berbagai negara tanpa dilengkapi dokumen sah.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri memulai penyelidikan pada 29 Januari 2024.
Penyidik berhasil menemukan salah satu gudang milik tersangka WS di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyelidikan kemudian berkembang ke beberapa gudang di wilayah Jawa Barat.
Baca juga : Penjualan Capai 16 Ribu Unit Mobil, SEVA Cetak GMV Senilai Rp 8,4 Triliun
Dari hasil pengembangan tersebut, ditemukan dua gudang milik tersangka WRJ dan satu gudang milik tersangka HS di daerah Bandung.
Tim Bareskrim Polri kemudian bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor kendaraan bermotor yang siap dikirim ke luar negeri.
Djuhandani menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta lima negara tujuan ekspor seperti Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Baca juga : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025
Di TKP Kelapa Gading disita 53 unit sepeda motor, baik yang siap pakai maupun yang dalam bentuk pretelan. Di TKP Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 210 unit, di TKP Padalarang, Jawa Barat disita 24 unit, di TKP Kabupaten Bandung disita 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan satu unit mobil.
Di TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat disita 50 unit sepeda motor, dan di TKP Cihampelas disita 48 unit sepeda motor.
"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara, yang kemudian mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dan imbalan Rp1,5 juta-2 juta," jelas Djuhandani.
Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahkan dari debitur ke perantara, lalu diberikan kepada penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah.
Setelah jumlah kendaraan mencapai sekitar 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk memuat kendaraan ke dalam kontainer.
Sepeda motor tersebut kemudian dikirim ke luar negeri, termasuk ke Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Total ada 675 unit sepeda motor dan pretelan yang disita oleh Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga menyita dokumen pengiriman 20.666 unit sepeda motor ke luar negeri dari Februari 2021 hingga Januari 2024.
"Dampak kerugian ekonomi dari kasus ini mencapai Rp876.238.400.000," kata Djuhandani. Selain itu, kejahatan ini juga berpotensi merugikan negara sekitar Rp49.598.400.000 jika pajak 20.666 sepeda motor dikenakan tarif Rp800 ribu, dengan akumulasi pajak sejak 2022 selama tiga tahun.
Para pelaku telah ditahan.
Mereka diduga melanggar tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Z-10)
Total pengunjung yang hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS 2024 pada 18-28 Juli lalu mencapai 475.084 orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas.
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dibebankan vonis pidana pengganti puluhan miliar rupiah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pengembalian kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ dinilai tak terbukti. JPU disebut tak mampu membuktikan tuduhan terdakwa Djoko Dwijono.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Antam Tahun 2010-2022 sebanyak 109 ton mencapai Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved