Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kebijakan Asuransi Kendaraan, Jokowi: Belum Ada Rapat

Fetry Wuryasti
25/7/2024 15:59
Kebijakan Asuransi Kendaraan, Jokowi: Belum Ada Rapat
Ilustrasi.(Freepik)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan. Kebijakan ini bakal diwajibkan mulai 2025 untuk sepeda motor maupun mobil.

Rencana itu dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana mewajibkan semua kendaraan diikutsertakan ke dalam asuransi TPL pada 2025.

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi usai peluncuran layanan Golden Visa, di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca juga : Kewajiban Asuransi Mobil dan Sepeda Motor pada 2025, OJK Tunggu PP

Sebelumnya, OJK menyatakan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Dengan demikian, cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lain sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.

Adapun, aturan tersebut nanti dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK.

Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini diproyeksikan terbit pada 12 Januari 2025. Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya