Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, pada Selasa (11/06) kemarin. Laboratorium ini telah beroperasi selama enam bulan, dengan bahan produksi narkotika diperoleh melalui marketplace.
Penindakan ini merupakan pengembangan dari dua kasus serupa di Sunter, Jakarta Utara (4 April 2024) dan Bali (2 Mei 2024).
“Bea Cukai dan Polri bekerja sama dalam operasi ini dan menemukan pengiriman bahan kimia ke Medan sejak Agustus 2023. Setelah penyelidikan, tim gabungan menemukan laboratorium narkotika di Kecamatan Medan Area," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (14/6)
Baca juga : Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Bali Terungkap, 3 WNA Ditangkap
Dalam penggeledahan, petugas menyita 532,92 gram serbuk mephedrone, 635 butir atau 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkotika jenis ekstasi. Mephedrone merupakan narkotika golongan I jenis baru sesuai Permenkes RI nomor 5 tahun 2023 tentang narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Selain menyita barang bukti, tim gabungan menangkap enam tersangka, yaitu HK, DK, SS alias D, S, AP, dan HD. Dua dari mereka adalah pasangan suami istri pemilik laboratorium.
“Meski banyak bahan kimia dan alat didapat dari marketplace, Bea Cukai akan tetap mengawasi impor barang dan bahan berisiko tinggi, seperti alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang bisa digunakan untuk produksi narkotika," tegas Nirwala.
Baca juga : Simpan Pil Ekstasi di Kotak Sisir Elektrik, Gadis 20 Tahun Diringkus Polisi
Pengungkapan laboratorium ini telah menyelamatkan 314.825 jiwa, dengan asumsi satu butir ekstasi untuk satu orang per hari. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp13.000.000.000.
Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai dan Polri akan terus bekerja sama melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
"Sesuai arahan Menteri Keuangan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dalam mengungkap laboratorium narkotika dan mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Ini sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu pelindung masyarakat," tutupnya. (Z-10)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved