Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Putusan yang diterima Basir lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 10 bulan penjara.
Selain divonis enam bulan, Basir juga disarankan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga : Akreditasi Unggul Permudah Lulusan Terserap Pasar Kerja
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Hakim Ketua Sugiyanto saat membacakan putusan Basir dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia di Palu, Kamis (13/6).
Dalam putusannya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Basir menyebarluaskan pesan gambar sehingga menimbulkan perasaan takut, terancam, dan terganggu bagi Rosmala beserta keluarganya.
Seusai pembacaan putusan, Sugiyanto memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa menyatakan sikap.
Baca juga : Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
Selain Basir, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Syalzhabillah. Ia pun divonis enam bulan kurungan penjara.
Syalzhabillah terseret dalam kasus ini karena ikut menyebarluaskan pesan gambar kepada nomor-nomor dosen, rektor dan mahasiswa Untad atas arahan dan perintah terdakwa Basir menggunakan handphone yang dibeli dari uang milik Basir pada 6 Juni 2023.
Pesan gambar tersebut salah satunya diterima oleh seorang dosen Untad bernama Rosmala. Isinya terkait isu pergantian dekan di tengah jalan.
Baca juga : Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
“Kami sampaikan kalau memang rektor copot dekan-dekan ditengah jalan karena tidak mendukung waktu itu pemilihan rektor lalu, maka kampus ini akan perang saudara dan akan jadi lautan darah,” isi pesan tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa menyebarluaskan pesan gambar tersebut, menimbulkan perasaan takut, terancam dan terganggu bagi Rosmala beserta keluarganya.
Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang RI nomor: 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seusai sidang vonis, Basir mengaku, menerima putusan tersebut. (TB/Z-7)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Pameran tugas akhir berupa desain yang bertema “Euforative” digelar pada tanggal 23-25 Juli 2024 di kampus UBL Jakarta.
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menetapkan Hartono sebagai rektor terpilih masa jabatan 2024-2029.
Rektor Unair memastikan kebijakan pengembalian jabatan Prof Bus, sapaan Prof Budi Santoso ini bentuk keseimbangan baru di dunia organisasi.
Dinamika yang kemarin terjadi disebutkan Rektor Unair adalah hal yang biasa, layaknya orang pacaran yang bisa tiba-tiba putus.
Kalau rektor mau memecat itu tentunya ada persetujuan dari senatnya, akademik, khusus ada majelis wali amanat atau dewan penyantun gitu ya, yang tentunya belum kami dengar, kok mendadak.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved