Kemdiktisaintek dan Rektor Diminta Ambil Langkah Konkret Atasi Kekerasan Seksual di Kampus

Atalaya Puspa
20/4/2026 18:11
Kemdiktisaintek dan Rektor Diminta Ambil Langkah Konkret Atasi Kekerasan Seksual di Kampus
ilustrasi.(MI)

KOMISI X DPR menggelar rapat tertutup bersama sejumlah rektor perguruan tinggi, Senin (20/4), membahas penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Dalam rapat tersebut, hadir Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, Rektor Institut Teknologi Bandung Irwan Meilano, Rektor Universitas Padjadjaran Arief Sjamsulaksan Kartasasmita serta Rektor Institut Pertanian Bogor Alim Setiawan Slamet.

Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyatakan, rapat itu menghasilkan sejumlah catatan dan dorongan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta pimpinan perguruan tinggi untuk segera bertindak lebih konkret.

Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan pandangan bahwa Kemdiktisaintek bersama para rektor perlu memastikan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi berjalan secara efektif.

"Kemdiktisaintek RI bersama para rektor atau pimpinan perguruan tinggi perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi berjalan secara efektif," ujar Lalu kepada Media Indonesia, Senin (20/4).

Komisi X juga mendorong Kemdiktisaintek dan pimpinan perguruan tinggi melakukan kajian komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.

Kajian itu mencakup evaluasi regulasi termasuk penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, tinjauan terhadap budaya dan relasi kuasa sebagai akar penyebab kekerasan, analisis dampak literasi teknologi informasi dan media sosial terhadap kekerasan, serta pemetaan sosial pelaku yang meliputi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Di sisi internal kampus, Komisi X mengharapkan para rektor meningkatkan kesadaran kolektif dan etika pimpinan dalam menangani kasus kekerasan. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga didorong untuk diintensifkan, khususnya dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru.

Komisi X juga meminta Kemdiktisaintek merumuskan indikator kinerja yang memasukkan aspek penanganan kekerasan oleh pimpinan perguruan tinggi dan satuan tugas PPKPT sebagai bagian dari penilaian kinerja institusi.

"Para rektor atau pimpinan perguruan tinggi kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif dan etika di internal pimpinan dalam menangani kasus kekerasan, serta mengintensifkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kegiatan orientasi mahasiswa," kata Lalu. (Ata/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya