Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan dalam mudik Lebaran 2024 ditemukan sejumlah permasalahan dalam penjualan tiket kapal penyeberangan. Mulai dari maraknya calo tiket hingga penipuan tiket yang dialami calon penumpang.
Para calo tiket memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online. Hery menyebut di Pelabuhan Merak dan Ciwandan, selisih harga tiket di calo sekitar Rp28.000.
"Jadi, masih banyak tindakan percaloan tiket pada pelabuhan penyeberangan," ungkapnya dalam konferensi pers Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga : Kemenhub Larang Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan
Hery berpendapat lemahnya pengawasan dari pengelola pelabuhan hingga jumlah petugas yang tidak memadai menjadi alasan banyaknya calo berani menjual tiket kapal penyeberangan lebih mahal di kawasan pelabuhan.
"Masih ada celah-celah yang belum diperbaiki di ranah itu, sementara petugas yang terbatas dan kurangnya pengawasan," ucapnya.
Masalah lain yang ditemukan Ombudsman ialah adanya penipuan tiket kapal penyeberangan saat mudik Lebaran 2024. Salah satu lokasi yang ditemukan yakni di Pelabuhan Marundung, Tarakan, Kalimantan Utara.
Baca juga : Pemudik dari Pelabuhan Merak-Bakauheni Wajib Pesan E-Tiket, Ini Cara Belinya
Pada saat pemantauan yang dilakukan Ombudsman, terdapat 12 calon penumpang yang mengalami penipuan oleh calo tiket yang menjanjikan dapat memberikan akses untuk memperoleh tiket dengan membayar Rp1.000.000 per orang. Namun, hingga kapal diberangkatkan penumpang tersebut tidak dapat masuk pelabuhan karena belum memiliki tiket.
"Praktek penipuan tiket kepada calon penumpang ini masih (marak) terjadi," imbuhnya.
Ombudsman, lanjutnya, juga menemukan permasalahan harga tiket kapal yang tidak sesuai regulasi sbagaimana temuan di Pelabuhan Tanjung Api-api di Palembang, Sumatera Selatan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Harga tiket yang dibebankan kepada penumpang lebih besar dari harga tiket yang ditentukan dalam peraturan daerah. "Terjadi selisih harga tiket sekitar Rp2.400 per tiket," kata Hery.
Temuan lain yang menjadi masalah dalam mudik Lebaran 2024 ialah banyaknya calon penumpang yang belum memiliki tiket kapal, tapi nekat datang ke pelabuhan. Hal ini pun menyebabkan kemacetan kendaraan yang luar biasa. (Z-6)
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan keras bagi oknum yang memperjualbeikan tiket mudik gratis angkutan Lebaran 2024.
KCIC akan menindak tegas oknum yang menjual tiket Kereta Whoosh. Diketahui ada oknum yang sengaja menjual tiket kereta cepat di salah satu platform media sosial,
Calo tiket di Tiongkok merajalela, harga tiket dijual ulang mencapai berkali-kali lipat dari harga aslinya.
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Loket.com, Rabu (30/5). Pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya kasus penipuan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay.
PSSI sudah mengantisipasi kekisruhan dalam penjualan tiket seperti antisipasi calo agar masyarakat dimudahkan untuk melihat tim juara Piala Dunia 2022 itu berlaga di Jakarta.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved