Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pangkalpinang menyebutkan jumlah tunggakan iuran kepesertaan Mandiri di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp182 miliar.
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang. Rasa Revila Wati mengatakan Pendapatan BPJS dari Januari sampai saat ini mencapai Rp.640 miliar.
"Pendapatan kita Rp 640 miliar sedangkan pengeluaran kita untuk semua rumah sakit di Babel mencapai Rp660 miliar,"katanya usai media gathering bersama awak media di Pangkalpinang Kamis (17/5).
Baca juga : Sudah 1.559 Orang di Babel Daftar Kartu Prakerja
Jadi lanjutnya ada ketidakcocokan antara penerimaan iuran BPJS kesehatan dengan pengeluaran untuk membayar seluruh tagihan rumah sakit di Babel.
Sementara, menurutnya untuk tunggakan iuran BPJS kesehatan mandiri sebesar Rp182 miliar.
"Tunggakan dari kurang lebih 200 ribu peserta mandiri ini mencapai Rp182 miliar, itu se Babel ya,"ujarnya
Baca juga : Ribuan Pekerja Hotel dan Restoran di Babel Dirumahkan
Ia mengaku dari 6 Kabupaten 1 kota di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terbanyak di kabupaten Bangka.
"Saya lupa berapa, tapi paling banyak tunggakan itu di Bangka," ungkapnya.
Pihaknya terus menghimbau peserta BPJS kesehatan mandiri ini untuk patuh selalu membayar iuran BPJS.
Baca juga : PT Timah Tbk Beri Pelatihan Ecoprint untuk Warga Lapas Pangkalpinang
"Jangan sampai nunggak,kita memberikan kemudahan bagi peserta yang nunggak 8 tahun hanya bayar 2 tahun dan itu bisa di cicil," terangnya.
Ia menambahkan untuk lima smelter yang sudah me-PHK karyawannya, BPJS kesehatan Pangkalpinang belum mendapat informasi dari pihak perusahaan apakah diputus atau tidak.
"Belum ada informasi dan kami masih menunggu, kami harap kerjasama sama dengan perusahaan smelter ini tetap berlanjut,"ucapnya. (RF/Z-7)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved