Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ke-10 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Prestasi ini disampaikan saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/5).
LHP BPK ini diterima Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dari Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Slamet Kurniawan bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi.
Baca juga : Pemprov Jawa Tengah Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-Turut dari BPK
Slamet mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Lampung untuk LKPD 2023.
"Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk ke- 10 kalinya secara berturut-turut," ujar Slamet.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan opini WTP ini merupakan hasil kerja keras semua pihak.
Baca juga : Lampung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut Turut
Menurutnya, prestasi ini menjadi suatu pencapaian serta tanggung jawab atas kinerja pengelola keuangan Pemprov Lampung yang selama ini dilakukan.
"Ini bukan hanya prestasi namun merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Arinal.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas rekomendasi yang sangat berharga dan sebagai solusi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Khususnya penatausahaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik lagi. Mari bersama kita sinergi, kelola keuangan daerah dengan optimal," katanya. (Ria/Z-7)
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
DUA petugas perbaikan lampu jalan terjatuh dari atas flyover Jalan Antasari, Bandar Lampung, Lampung. Kecelakaan kerja ini menewaskan salah seorang petugas.
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
SEPASANG suami istri Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tewas akibat pembunuhan yang dilakukan tetangganya sendiri, Jumat 9 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 wib.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menekankan pentingnya pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved