Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SERDA Adan Aryan Marsal (AAM), otak di balik pembunuhan calon siswa TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terancam hukuman mati. Dalam peristiwa tragis yang terjadi di Talawi, Sawahlunto, Sumatra Barat Desember 2022, Adan dibantu oleh Muhammad Alfin Andrian.
"Serda Adan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal-pasal terkait pembunuhan, yaitu 338 KUHP, 339 KUHP, dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri, dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lantamal II Padang, Bukit Peti-Peti, Teluk Bayur Padang, Selasa (2/4).
Saat ini, kedua pelaku, Serda Adan dan Alfin, telah ditahan. Iwan, pemuda asal Desa Lahusa Idanotae, Nias Selatan, memiliki cita-cita mulia untuk mengabdi sebagai TNI. Mimpi ini diiringi dengan tekad kuat dari keluarganya. Namun, harapan mereka berubah menjadi tragedi.
Baca juga : Pesisir Selatan Anggarkan Rp28 Miliar untuk Perbaikan Jalan Jembatan
Serda Adan, oknum yang tidak bertanggung jawab, datang dengan iming-iming akan membantu korban menjadi anggota TNI. Padahal, ia tak lain hanya berniat menipu. Ia menawarkan bantuan untuk meloloskan Iwan menjadi TNI AL dengan imbalan Rp200 juta.
Serda Adan meyakinkan keluarga Iwan dengan tipu muslihatnya, termasuk mengiming-imingi adanya "paman" di Lantamal II Padang yang dapat membantu kelancaran proses. Selama lebih dari setahun, keluarga Iwan menunggu kabar kelulusan, namun harapan mereka pupus. Iwan tak kunjung muncul dan tak bisa dihubungi.
Kejahatan Serda Adan terbongkar pada 26 Maret 2024, ketika keluarga korban melaporkan hilangnya Iwan ke Lanal Nias. Iwan telah hilang kontak sejak 22 Desember 2022. Penyelidikan intensif pun dilakukan. Hasilnya, pada 28 Maret, Serda Adan dan Alfin berhasil ditangkap.
Baca juga : Banjir Sebabkan Petani Gagal Panen di Padang
Berdasarkan pemeriksaan, Serda Adan dan Alfin terbukti membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dengan cara menusuknya di bagian perut. Jasad Iwan kemudian dibuang di jurang Talawi, Sawahlunto.
Danpomal Lantamal II Padang Letkol Laut (PM) Yasir Fadli Dayan menegaskan, motif di balik pembunuhan ini adalah penipuan. Ditegaskannya, pengakuan Serda Adan soal pamannya ada di Lantamal II Padang akan membantu meloloskan Iwan, hanya bohong belaka. "Pengakuannya dari Nias soal paman itu, dia sudah berbohong. Memang melakukan penipuan," tukasnya.
Sementara Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan TNI AL dalam menyelesaikan kasus ini. Saat ini, Alfin, salah satu pelaku pembunuhan, telah ditahan. Pemeriksaan terhadap saksi kunci dan pemilik rental mobil yang digunakan Serda Adan saat menghabisi nyawa Iwan masih berlangsung.
(Z-9)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
TIM dari Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Lhok Seumawe mengevakuasi tiga orang anak korban tenggelam di kawasan pantai Anoe Krueng Mane, Minggu (21/7).
PENGAMAT militer Soleman Ponto ungkap prioritas utama dari alat utama sistem senjata (alutsista) yang harus diperbarui. Ponto menilai alutsista dari TNI Angkat Laut (AL) yang paling penting.
TNI AL terus memantau aktivitas kapal pemerintah asing di Laut Natuna Utara
Kemendikbud Ristek melepas 29 Laskar Rempah dalam pelayaran batch 1 Muhibah Budaya Jalur Rempah (MBJR) 2024 dengan rute Jakarta – Belitung Timur – Dumai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved