Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATRESKRIM Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kahupaten Aceh Besar, Aceh beberapa pekan lalu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan kedua tersangka itu berinisial MAH, 22, warga Bangladesh dan HB,53, warga Myanmar. Keduanya merupakan etnis Rohingya.
Penetapan tersangka terhadap MAH dan HB berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa, 26 Desember 2023 pagi. Keduanya resmi ditahan pada hari Rabu, 27 Desember 2023.
Baca juga : Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang
"Kedua tersangka berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut," kata Fadillah, Rabu, 27 Desember 2023.
Pihaknya menerangkan, MAH berperan sebagai nakhoda kapal yang bergantian dengan MA. Ia memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.
"Sedangkan HB berperan sebagai teknisi kapal. Ia dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) untuk memperbaiki mesin kapal bila ada kerusakan," ujarnya.
Baca juga : Ratusan Imigran Rohingya Tempati Gedung Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe Aceh
Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab kedua tersangka untuk mengangkut Etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP," jelasnya. (MGN/Z-4)
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
SEORANG warga Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bahrain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved