Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERTAMA kali dalam sejarah Indonesia sejak UU Pokok Agraria, Dilahirkan Tanah Ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat hak pengelolaan.
Sertifikat tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, pada Selasa (10/10).
Baca juga: DPR: Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat hak pengelolaan untuk tanah ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa tiga Sertifikat Hak peruntukan empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2
“Saya berharap agar kedepannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 Hektar dapat tersertipikasi,” uajr Hadi lewat keterangan yang diterima, Selasa (10/10).
Menurut Hadi, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan hak pengelolaan dapat dikerja samakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai. Sehingga, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.
“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” tandas mantan Paanglima TNI itu.
Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Hadi meminta kepada seluruh masyarakat nagari agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.
“Jika perlu sertifikat difotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertipikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tandas Hadi.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang. (Ant/P-3)
Warga Ulayat Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, NTT, mengirimkan surat protes ke Menteri Agraria Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk meminta ganti rugi tanahnya.
Permintaan ini didasari dua alasan; pertama karena Bandar Udara Bilorai di Sugapa Intan Jaya masih merupakan bandara milik misi Katolik dan masyarakat pemegang ulayat.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah di Sumatra Barat.
Hadi mengatakan, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menuntaskan janji kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dengan menyerahkan sertifikat masyarakat adat di Sumatera
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Menkopolhukam geram masih ada punlgi sertifikat peningkatan status HGB jadi SHM yang hanya Rp50 ribu menjadi Rp 10 juta
Salah satu yang harus dipersiapkan oleh bank adalah perubahan flow process untuk metode pengecekan Sertipikat-el,.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan menghadirkan dua penerima Sertifikat Elektronik yaitu Sertifikat Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan WargaP Pondok Pucung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved