Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SISWA pelaku pembacokan terhadap gurunya di Madrasah Aliyah Yayasan Islam Suhada (MA Yasua) Demak, MAR,16, terancam hukuman 12 tahun penjara, mengaku dendam karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian semesteran.
MAR tersangka pelaku pembacokan terhadap gurunya Ali Fatkhur Rohman hanya dapat pasrah ketika digiring petugas di Polres Demak. MAR yang saat itu mengenakan kaos berwarna hijau hanya menunduk saat menjawab pertanyaan penyidik.
MAR mengakui perbuatannya telah melukai gurunya karena tersulut dendam lantaran tidak diberikan kesempatan mengikuti ujian semesteran. "Tidak boleh ikut ujian saya pulang, ambil sabit dan balik lagi ke sekolah dan membacok korban yang sedang mengawasi ujian semester," ujarnya.
Baca juga : Murid Pelaku Pembacokan Terhadap Guru di Demak Ditangkap
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Demak Ajun Komisaris Winardi mengatakan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (25/9) malam pukul 23.30 WIB, tersangka MAR langsung digelandang ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain menangkap tersangka, lanjut Winardi, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti yakni sabit sepanjang 40 centimeter bergagang besi, pakaian baju warna putih dan celana abu-abu serta sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat kejadian.
Baca juga : Nilai Pelajaran Jelek, Siswa di Demak Aniaya Guru
"Pelaku kita jerat dengan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider dan Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Winardi dalam keterangan kepada wartawan di Polres Demak Selasa (26/9).
Karena pelaku masih dibawah umur, demikian Winardi, maka kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak. "Saat ditangkap pelaku berada di sebuah rumah kosong," imbuhnya.
Senjata tajam yang dibuang pelaku. (Metro TV/Budi Hutomo)
Berdasarkan pengakuan tersangka MAR, ujar Winardi, pada Senin (23/9) datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS, namun mendapatkan jawaban negatif dari korban, sehingga pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sabit dan disembunyikan di punggung.
Setelah itu pelaku kembali lagi ke sekolah untuk mencari korban. Di kelas XII sekolah itu korban yang sedang duduk mengawasi pelaksanaan ujian semester, didatangi korban dan langsung disabet senjata tajam hingga mengenai leher serta tangan.
"Setelah itu tersangka membuang sabit di TKP dan melarikan diri menggunakan motor," tambahnya. (Z-4)
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Seorang perempuan sering diganggu pria pemilik rumah indekos dengan menunjukkan video porno melalui handphone. Akibatnya, dua pria penghuni indekos membacok sang pemilik.
Pelaku MA menghampiri MI. Tanpa bicara, ia langsung menyerang korban dengan golok. Akibatnya, korban mengalami luka parah. Sedangkan, pelaku langsung melarikan diri usai beraksi.
PELAKU tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Willi dan Shendi di Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten (Jateng), ditangkap Tim Resmob Polres Klaten.
Seorang perempuan berusia 36 tahun asal Kabupaten Demak Jawa Tengah dibacok hingga terluka parah di kamar RedDoorz, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karang Pacar, Kabupaten Bojonegoro.
KASUS pembegalan dan penjambretan di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), makin mengganas. Kali ini pelaku mengincar pelajar yang pulang sekolah.
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved