Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Cakung mengungkapkan motif di balik aksi pembacokan yang dilakukan pria berinisial MH, 20, terhadap BW, 30. Pelaku nekat melukai korban menggunakan sebilah golok lantaran merasa sakit hati.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai korban," ujar Kapolsek Cakung AK Andre Tri Putra di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/4).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait adanya penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketegangan bermula sekitar pukul 09.50 WIB. Saat itu, korban tengah berada di rumah bersama saksi dan pelaku. Pemicu keributan diduga berasal dari pengakuan adik istri korban yang merasa diintip oleh pelaku saat sedang mandi.
Mendengar hal tersebut, korban segera menegur pelaku. Namun, teguran itu justru memicu kemarahan MH hingga terjadi adu mulut yang hebat. "Hasil pemeriksaan, katanya ada ketersinggungan dari si pelaku terhadap si korban, sakit hati. Padahal, itu kakak kandung beliau sendiri," ucap Andre.
Kekesalan yang memuncak membuat pelaku mengambil tindakan nekat. MH mengambil golok yang tersimpan di dalam lemari dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
"Pelaku tidak terima ditegur korban, lalu terjadi cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil golok yang sebelumnya disimpan di dalam lemari dan langsung membacok korban hingga mengenai bagian kepala,” ujar Andre.
Penangkapan Pelaku
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat berteriak meminta pertolongan sebelum melarikan diri. Warga yang melihat kondisi korban langsung membawanya ke RS Persahabatan, Rawamangun, untuk mendapatkan perawatan medis.
Polsek Cakung yang melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku. Kurang dari satu jam, MH berhasil ditangkap di sekitar Perumahan Aneka Elok.
"Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di sekitar Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, berikut barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam aksi pembacokan," ungkap Andre.
Ancaman Pidana
Saat ini, MH telah ditahan di Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. "Ancaman pidana paling lama maksimal lima tahun," tutur Andre.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah keluarga dan menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada ranah pidana. (Ant/P-2)
Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terendam banjir pada Kamis (29/1) pagi akibat luapan Kali Cakung.
Jasad korban ditemukan oleh petugas gabungan di Kali Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (18/1) sore.
Budi menjelaskan, pelaku diamankan saat akan kabur ke Lampung. Pelaku ditangkap saat menyeberang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Seorang Hansip di Cakung Barat, Jakarta Timur, tewas ditembak saat menggagalkan aksi pencurian motor pada Sabtu dini hari. Polisi menduga dua pelaku bersenjata api rakitan
Korban ditembak oleh orang tak dikenal saat berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu (8/11) pagi.
Pelaku mengambil bensin dari motor dan membakar kios yang ditempati korban hingga keduanya ditemukan meninggal dunia oleh petugas pemadam kebakaran.
Kekesalan pelaku terhadap korban memuncak ketika beberapa waktu lalu pelaku kembali melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan di tempat kerjanya sehingga ditegur korban.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 181 dan/atau Pasal 221 KUHP.
Polisi telah menetapkan FA (23) sebagai tersangka pembunuh pria AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan.
Polres Metro Jakarta Timur beberkan motif O, pelaku tabrak lari pengendara motor berinisial MBP di kawasan Cakung, Jakarta Timur
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved