Sakit Hati Ditegur, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung dengan Golok

Golda Eksa
10/4/2026 17:14
Sakit Hati Ditegur, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung dengan Golok
ilustrasi .(Antara)

POLSEK Cakung mengungkapkan motif di balik aksi pembacokan yang dilakukan pria berinisial MH, 20, terhadap BW, 30. Pelaku nekat melukai korban menggunakan sebilah golok lantaran merasa sakit hati.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai korban," ujar Kapolsek Cakung AK Andre Tri Putra di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/4).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait adanya penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketegangan bermula sekitar pukul 09.50 WIB. Saat itu, korban tengah berada di rumah bersama saksi dan pelaku. Pemicu keributan diduga berasal dari pengakuan adik istri korban yang merasa diintip oleh pelaku saat sedang mandi.

Mendengar hal tersebut, korban segera menegur pelaku. Namun, teguran itu justru memicu kemarahan MH hingga terjadi adu mulut yang hebat. "Hasil pemeriksaan, katanya ada ketersinggungan dari si pelaku terhadap si korban, sakit hati. Padahal, itu kakak kandung beliau sendiri," ucap Andre.

Kekesalan yang memuncak membuat pelaku mengambil tindakan nekat. MH mengambil golok yang tersimpan di dalam lemari dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

"Pelaku tidak terima ditegur korban, lalu terjadi cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil golok yang sebelumnya disimpan di dalam lemari dan langsung membacok korban hingga mengenai bagian kepala,” ujar Andre.

Penangkapan Pelaku
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat berteriak meminta pertolongan sebelum melarikan diri. Warga yang melihat kondisi korban langsung membawanya ke RS Persahabatan, Rawamangun, untuk mendapatkan perawatan medis.

Polsek Cakung yang melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku. Kurang dari satu jam, MH berhasil ditangkap di sekitar Perumahan Aneka Elok.

"Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di sekitar Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, berikut barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam aksi pembacokan," ungkap Andre.

Ancaman Pidana
Saat ini, MH telah ditahan di Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. "Ancaman pidana paling lama maksimal lima tahun," tutur Andre.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah keluarga dan menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada ranah pidana. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya