Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FAIZAL Arifin, 23, mengaku menyesal usai membunuh AH, 32, pamannya sendiri yang jasadnya dibungkus sarung, kemudian dibuang di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku tega membunuh pamannya lantaran kesal karena sering diperlakukan tidak baik oleh korban selama menjaga warung kelontong yang mereka kelola. "Saya menyesal atas perilaku saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Faizal di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Pelaku melancarkan aksi sadis itu di warung kelontong milik pamannya, di Jalan Lempar Cakram, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (10/5) sore.
Baca juga : Polisi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Pamulang
Dia membunuh korban menggunakan golok milik pedagang kelapa yang berada persis di sebelah warung. Golok diambil saat pedagang kelapa itu sedang salat Jumat. "Saya sempat tersungkur setelah melakukan itu, saya sangat menyesal, saya sedih kok bisa sampai segitunya," ujarnya.
Kasubdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKB Titus Yudho Ully mengatakan pihaknya meringkus dua pelaku terkait kasus pembunuhan tersebut. Selain Faizal, penyidik juga mengamankan Naedi, 26, penjual Soto Lamongan yang berjualan di seberang warung milik korban.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 181 dan/atau Pasal 221 KUHP.
Baca juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel
Kejadian berawal saat pelaku yang bekerja di tempat korban mengaku sering diperlakukan kurang baik. "FA bekerja di tempat korban diperkirakan sudah empat bulan, terhitung sejak Januari 2024. Selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung," kata Titus.
Pelaku pun sakit hati dan marah, kemudian mendatangi warung penjual kelapa dengan maksud mengambil golok. "Sekitar pukul 15.30, usai melayani pelanggan dan pada saat korban masih makan mie ayam, secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan dan membacok korban sebanyak empat kali hingga meninggal."
Faizal lalu menemui Naedi dan mengatakan bahwa korban telah tewas. Malam harinya Faizal membuang tubuh korban menggunakan sepeda motor dengan kondisi ditutupi dengan kain sarung dan dimasukan ke dalam karung goni yang sempat dibeli di sebuah warung. Sementara Naedi berada di warung milik korban untuk mengawasi keadaan dan membantu membersihkan golok serta mengembalikannya ke penjual kelapa. (J-2)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Polisi telah menetapkan FA (23) sebagai tersangka pembunuh pria AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan.
Polres Metro Jakarta Timur beberkan motif O, pelaku tabrak lari pengendara motor berinisial MBP di kawasan Cakung, Jakarta Timur
"Karena masih ada rasa sakit hati yang enggak sembuh-sembuh, jadi aku merasa kisah ini perlu untuk ditulis agar rasa sakit hati tadi bisa sembuh."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved