Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MS di Balikpapan. Obat-obatan terlarang seberat tiga kilogram diamankan dari pengedar tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim I Nyoman Wijaya mengatakan MS diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangan, Balikpapan Barat, pada Kamis (7/9) pekan lalu. Di situ, polisi menemukan dua bungkusan teh asal Tiongkok. Setelah dibuka ternyata berisi sabu yang tiap-tiap kemasan memiliki berat satu kilogram.
Aparat kemudian menginterogasi lebih lanjut. Empat jam kemudian, MS mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di kawasan Kariangau. Setelah menggeledah rumah yang dimaksud, polisi menemukan lagi satu bungkusan teh yang juga berisi sabu seberat satu kilogram.
Baca juga: 75 Pemakai dan Bandar Narkoba Digulung Polda Sumut
"MS dijanjikan orang yang dia sebut bos bayaran. Bayarannya Rp50 juta untuk setiap pengantaran barang," ujar Nyoman di Kalimantan Timur.
Berdasarkan jumlah narkoba yang coba diedarkan, MS terancam hukuman mati sebagaimana disebutkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polisi Klaim Sabu dan Ekstasi Sudah Langka di Indonesia
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan terkait penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur darat. Rutenya yaitu dari Sarawak, masuk ke Kalimantan Barat, Kelimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan berakhir di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Inspektur Polisi Dua Candra Silalahi menyebut MS adalah TKI ilegal asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia bekerja di Malaysia tanpa membawa atau memiliki dokumen yang sah. (Ant/Z-11)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan sabu di sebuah kontrakan di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dua orang yang diduga kurir ditangkap, salah satunya masih berusia 19 tahun.
BARESKRIM Polri mendalami keterkaitan buronan Indonesia Fredy Pratama dengan buronan Thailand Chaowalit Thongduan. Pasalnya, keduanya sama-sama bandar narkoba.
Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di lokasi sesuai kesepakatan dengan pembeli,
SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarprovinsi, pada Selasa, (2/4) dini hari.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved