Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEDIKITNYA 399 pelaku usaha terlibat praktek korupsi dan terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang periode 2004-2023. Guna menanggulani masalah itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melantik kepengurusan Komite Advokasi Daerah (KAD) Kalsel periode 2023-2027.
"Sektor bisnis ini merupakan sektor strategis. Dalam menjalankan bisnis seringkali pelaku usaha dihadapkan pada masalah dan tidak jarang mereka terpaksa melalukan penyuapan, gratifikasi untuk memperlancar bisnisnya. KPK mencatat sepanjang periode 2004-2023 ada 399 pelaku usaha terjerat korupsi," ungkap Ipi Maryati Kuding, Ketua Satgas Anti Korupsi Badan Usaha KPK, di sela-sela kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Kalsel, periode 2023-2027, di Banjarmasin, Rabu (13/9).
Ipi mengatakan sektor yang rawan praktek korupsi adalah pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Modus terbanyak praktik korupsi sektor swasta dan institusi pemerintah adalah suap dan gratifikasi. "KPK terus mendorong upaya pencegakan korupsi sektor swasta dengan menginisiasi pembentukan KAD di seluruh provinsi di Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan 2,2 juta Batang Rokok Ilegal
Ipi mengapresiasi pembentukan KAD di Kalsel. Di mana komite ini berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Saat ini sudah terbentuk KAD di 31 provinsi, termasuk Kalsel.
Ketua KAD Kalsel yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalsel, Shinta Laksmi Dewi mengatakan KAD adalah wadah dialog publik bersifat private untuk memecah masalah bersama antara regularor dan dunia usaha, mencegah korupsi sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing daerah, pelaku usaha serta pemulihan ekonomi di daerah dan nasional.
Baca juga: Guru SMPN 2 Pangandaran Diduga Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online
"Tugas KAD antara lain memberikan fasilitasi komunikasi publik dan dunia usaha, mendiskusikan masalah dan isu strategis, merekomendasi penyelesaian masalah serta sosialisasi kebijakan pemerintah terkait anti korupsi kepada masyarakat," ujarnya.
Pembentukan KAD, kata Sahbirin Noor, diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dalam proses bisnis berintegritas di Kalsel. "Melalui perdekatan kolaboratif dan partisipatif, guna mengantisipasi bahaya laten bahaya korupsi di daerah. Cukup banyak kepala daerah, pejabat SKPD, eselon, bahkan pegawai biasa yang terlibat prakrek korupsi," ungkapnya. (Z-3)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved