Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEDIKITNYA 399 pelaku usaha terlibat praktek korupsi dan terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang periode 2004-2023. Guna menanggulani masalah itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melantik kepengurusan Komite Advokasi Daerah (KAD) Kalsel periode 2023-2027.
"Sektor bisnis ini merupakan sektor strategis. Dalam menjalankan bisnis seringkali pelaku usaha dihadapkan pada masalah dan tidak jarang mereka terpaksa melalukan penyuapan, gratifikasi untuk memperlancar bisnisnya. KPK mencatat sepanjang periode 2004-2023 ada 399 pelaku usaha terjerat korupsi," ungkap Ipi Maryati Kuding, Ketua Satgas Anti Korupsi Badan Usaha KPK, di sela-sela kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Kalsel, periode 2023-2027, di Banjarmasin, Rabu (13/9).
Ipi mengatakan sektor yang rawan praktek korupsi adalah pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Modus terbanyak praktik korupsi sektor swasta dan institusi pemerintah adalah suap dan gratifikasi. "KPK terus mendorong upaya pencegakan korupsi sektor swasta dengan menginisiasi pembentukan KAD di seluruh provinsi di Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan 2,2 juta Batang Rokok Ilegal
Ipi mengapresiasi pembentukan KAD di Kalsel. Di mana komite ini berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Saat ini sudah terbentuk KAD di 31 provinsi, termasuk Kalsel.
Ketua KAD Kalsel yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalsel, Shinta Laksmi Dewi mengatakan KAD adalah wadah dialog publik bersifat private untuk memecah masalah bersama antara regularor dan dunia usaha, mencegah korupsi sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing daerah, pelaku usaha serta pemulihan ekonomi di daerah dan nasional.
Baca juga: Guru SMPN 2 Pangandaran Diduga Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online
"Tugas KAD antara lain memberikan fasilitasi komunikasi publik dan dunia usaha, mendiskusikan masalah dan isu strategis, merekomendasi penyelesaian masalah serta sosialisasi kebijakan pemerintah terkait anti korupsi kepada masyarakat," ujarnya.
Pembentukan KAD, kata Sahbirin Noor, diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dalam proses bisnis berintegritas di Kalsel. "Melalui perdekatan kolaboratif dan partisipatif, guna mengantisipasi bahaya laten bahaya korupsi di daerah. Cukup banyak kepala daerah, pejabat SKPD, eselon, bahkan pegawai biasa yang terlibat prakrek korupsi," ungkapnya. (Z-3)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved