Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG penjual nasi bebek di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tewas di tangan saudara sepupunya sendiri karena dendam. Korban dihabisi dengan cara diracun potasium yang dicampur dengan minuman keras.
Peristiwa pembunuhan yang diawali pesta miras tersebut terjadi di warung nasi bebek korban di Desa Buncitan Kecamatan Sedati Sidoarjo pada Senin malam lalu (31/7/2023). Korban AM, 23, tewas setelah mengonsumsi miras yang ternyata dicampur racun potasium oleh saudara sepupunya sendiri, RI, 23.
Korban baru diketahui dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat (4/8) oleh keluarganya yang curiga karena korban tidak bisa dihubungi. Keluarga dibantu warga membuka paksa warung tersebut dan ditemukan korban sudah tewas membusuk.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI karena Pelaku Terlilit Utang Pinjol. Begini Kronologinya
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di suatu tempat indekos, kawasan Rangkah Kidul Sidoarjo. Dari pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban secara berencana, karena dendam sepeda motornya dijual oleh orangtuanya kepada korban. Hal itu dilakukan orangtuanya, saat pelaku bekerja di Jakarta sebagai kuli bangunan.
Pelaku menghabisi korban dengan cara mengajak pesta miras bersama salah satu temannya. Mereka bertiga pesta miras pada Senin malam dan dilanjutkan pada besok hari pada Selasa malam. Pada pesta miras hari kedua itu, pelaku mencampur dengan racun potasium.
Baca juga: Polisi: IMS Bawa Senjata Api untuk Dipamerkan ke Bripda Ignatius
"Korban ditemukan kondisi membusuk di atas kasur dan ditaburi bunga di atasnya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (7/8). Menurut Kusumo, pelaku juga percaya dunia klenik. Dia menaburi korban saat masih kejang-kejang dengan bunga dengan harapan agar korban sembuh.
Tidak hanya membunuh, pelaku juga membawa lari sejumlah barang milik korban. Di antaranya telepon genggam, motor, dan uang tunai korban. Pelaku diancam pasal pidana pembunuhan berencana. Dia terancam penjara seumur hidup, hukuman mati, atau 20 tahun. (Z-2)
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved