Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Viral, Ini Pernyataan KH Ate Mushodiq yang Dianggap Melawan MUI dan Ulama

Zubaedah Hanum
03/8/2023 15:09
Viral, Ini Pernyataan KH Ate Mushodiq yang Dianggap Melawan MUI dan Ulama
KH Ate Mushodiq saat menghadiri syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun Panji Gumilang di Indramayu, Jabar.(Youtube)

KH Ate Mushodiq diberhentikan dari jabatan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya pada 2 Agustus 2023 karena pernyataannya yang kontroversial saat ia menghadiri kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun Panji Gumilang pada 30 Juli 2023.

Keputusan mundur Ketua MUI Kota Tasikmalaya tersebut diambil, setelah musyawarah yang dilakukan di Kantor Sekretariat MUI, jalan Masjid Agung, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya pada 2 Agustus 2023.

Dalam penjelasannya, Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi mengatakan, kehadiran Ate Musodiq ke Al Zaytun telah mencederai semangat penegakan ahlussunnah waljamaah dan marwah lembaga Majelis Ulama Indonesia.

Baca juga : PN Bandung Mulai Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil

Padahal, imbuhnya, MUI pusat telah menyatakan bahwa ajaran yang diajarkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sesat dan masuk penistaan agama.

"Sehingga kehadiran Ate Musodiq selaku unsur MUI ke sana, seolah-olah menentang keputusan MUI pusat dan melanggar AD/ART serta kode etik MUI,” kata Aminuddin Bustomi.

 

Baca juga : Dilengserkan karena Memuji Panji Gumilang, Kiai Ate Mushodiq Siap Berdebat dengan MUI

Berikut ini kutipan pidato KH Ate Mushodiq di Al-Zaytun, seperti dilihat dalam akun Youtube Al-Zaytun Official.

 

Saya sebenarnya tahu ke sini itu tahu dari Youtube bagaimana pesantren Al-Zaytun. Jadi saya ke sini tabayyun.

Baca juga : Puji Pimpinan Al-Zaytun, MUI Tasikmalaya Copot KH Ate Mushodiq sebagai Ketua

Tadi saya diajak keliling bagaimana visi misi Al-Zaytun, lagu Al-Zaytun dan visionernya Haji Gumilang. Mulai dari menanam pisang, menjual pisang, sampai jadi eksportir.

Itu adalah bagaimana tabayyun saya, bagaimana pesantren lain mulai dari menanam padi sampai bisa dijual. Ada tempat pengeringan dan itu bisa dijual ke pasar modern dengan kualitas yang bagus. Itu adalah pendidikan yang benar.

Sebab kalau saya kaji, membaca pendidikan di luar negeri. Untuk profesor, doktor terutama profesor, doktor agama teoritis saja, tidak aplikatif.

Baca juga : Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Jadi di luar negeri kalau profesor, doktor itu melakukan riset dan dia membuat buku, juga bisa menyejahterakan daerah miskin. Jika tidak, gelarnya bisa dicabut.

Di Indonesia banyak profesor, doktor asbun, terutama profesor, doktor agama.

Saya terus terang walaupun saya kiai kampung, bisa mengkritik para profesor, doktor terutama tentang pendidikan nasional yang tidak jelas karena indonesia tetap miskin, bodoh dan percaya pada hoaks.

Baca juga : Periksa Panji Gumilang, Polri Dalami Laporan Penistaan Agama Al-Zaytun

Hanya pesantren Al-Zaytun. Perguruan tinggi (umumnya) tidak bisa menyediakan lapangan kerja. Ilmunya teoritis.

Di Al-Zaytun ini sebenarnya bukan contoh bagi pesantren saja, tapi juga contoh bagi pendidikan nasional. Karena di Indonesia, fikihnya cuma fikih ritual saja. Tapi Beliau (Panji Gumilang) telah mengembangkan pendidikan fikih ritual menjadi fikih sosial, membahas ekonomi yang diaplikasikan di Al-Zaytun.

Saya sebagai kiai kampung memberi gelar kepada beliau sebagai profesor doktor mujadid di Indonesia, sebagai pembaharu.

Baca juga : Polri belum Terima Penangguhan Penahanan dari Panji Gumilang

Saya sebagai kiai kampung dari Tasikmalaya sebenarnya ingin silaturahim saja. Tidak akan memberikan nasehat. Karena saya bukan mujtahid. bukan mursyid. Termasuk MUI, ilmunya standar. Ilmunya MUI Pusat mah standar Pak Panji. Tidak ada mujtahid dan tidak ada mursid di Indonesia.

Saya tantang. Sok dialog dengan saya.


Fatwa MUI

Diketahui, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama. Fatwa itu juga yang menjadi salah satu dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga : MUI Keluarkan Fatwa Penistaan Agama Panji Gumilang

Saat ini Panji juga sudah ditahan di Bareskrim Polri sejak dilakukannya pemeriksaan pada tanggal 2 Agustus dini hari.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya