Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah, telah menetapkan jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 2.236.703 orang.
Ketua KPUD Risvirenol mengatakan, 2,2 juta lebih pemilih itu ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar di Palu, belum lama ini.
“Jadi, untuk semua pemilih tersebut tersebar di 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng,” terangnya di Palu, Selasa (4/7).
Menurut Risvirenol, 2,2 juta lebih pemilih itu akan menyalurkan suaranya di 9.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 175 kecamatan dan 2017 desa/kelurahan.
Baca juga : KPU Jelaskan Cara Pemilih Pindah Lokasi TPS
“Untuk warga yang belum termasuk dalam DPT, tentunya tetap bisa menyalurkan suaranya dengan cukup membawa KTP elektronik ke TPS sesuai dengan alamat,” tegasnya.
Baca juga : KPU Pastikan 4 Juta DPT Belum Kantongi E-KTP Bisa Ikut Mencoblos
Risvirenol menjelaskan, dalam rapat pleno tersebut KPUD Sulteng juga menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 17.259 orang. “Dan ada juga perbaikan data pemilih sebanyak 23.583 orang,” ungkapnya.
Dalam semua tahapan, lanjut Risvirenol, pihaknya bersyukur karena tidak ditemukan masalah dalam penetapan DPT.
Kata dia, setiap tingkatan dapat menyelesaikan permasalahan, baik itu bentuk rekomendasi, saran, serta masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Itu semua bisa terwujud karena kami selalu bersinergi dan koordinasi dalam penetapan DPT,” sebutnya.
Risvirenol menambahkan, bahwa penetapan DPT ini telah melalui tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Tahapan demi tahapan bisa berjalan dengan baik. Tentu kami tetap berharap, tahapan selanjutnya akan baik-baik juga,” tandasnya. (Z-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved