Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menetapkan speedboat Wonderful Komodo milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bebas surat izin berlayar. Keputusan Kemenhub ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) mengelola speedboat bernama Wonderful Komodo sejak 2021. Kapal itu digunakan untuk operasional kantor serta difungsikan untuk menunjang kerja kementerian dan lembaga terkait.
Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF Sisilia Jemana menjelaskan speedboat Wonderful Komodo bukan kapal wisata tetapi kapal milik negara yang operasionalnya diatur khusus, seperti dapat berlayar tanpa surat izin berlayar. "Pasal 16 poin B Perhub disebutkan Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap kapal negara atau kapal pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga," jelas Sisilia dalam keterangan persnya, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Tinggalkan TN Komodo, Manggarai Barat Kehilangan PAD Miliaran Rupiah
Sisilia menegaskan BPOLBF pada 2022 berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat. "Pihak Dinas Perhubungan Manggarai Barat saat itu menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 bahwa Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perizinan pelayaran," tambah Sisilia.
Terkait clearence out kapal, Sisilia menegaskan, speedboat Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat izin clearance saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo. Pihaknya selalu mengurus clearance setiap kapal dengan kapasitas 20 orang itu melakukan pelayaran. "Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance," tegas Sisilia.
Baca juga: Forum BIMP-EAGA Dorong Pengembangan Desa Wisata
Selain itu, Wonderful Komodo difungsikan untuk mendukung operasional pengawasan, patroli, aktivitas pariwisata, serta operasional kunjungan kementerian dan lembaga terkait. Sisilia membantah tudingan yang menyebutkan speedboat Wonderful Komodo merupakan kapal ilegal dan berlayar tanpa mengantongi izin.
"Sangat jelas speedboat Wonderful Komodo bukan kapal wisata tetapi milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung operasional aktivitas pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait. Sebagai kapal milik pemerintah dengan aktivitas nonniaga diatur khusus dalam Permenhub. Semua pihak mestinya tahu ini," pinta Sisilia. (Z-2)
MEMILIKI pemandangan alam yang Indah, Labuan Bajo menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi para turis lokal hingga mancanegara.
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved