Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera menjatuhkan putusan perihal sistem pemilu legislatif (pileg) 2024. Jika ditunda bisa menimbulkan ketidakpastian bagi partai maupun calon legislatif (caleg).
"Kita tentu berharap MK memutuskan lebih cepat, jika lebih lama memutuskan terkait gugatan sistem pemilu, bisa menimbulkan ketidakpastian," kata Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa ditemui saat Kemah Restorasi dan Sekolah Calon Legislatif di Kebon Pines Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (31/5).
Saan pun berharap MK bisa memuaskan semua pihak, terutama fraksi-fraksi partai politik di DPR RI yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Apalagi sistem proporsional terbuka, kata Saan yang sudah dijalankan selama tiga kali penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: PDIP Sebut Sikap 8 Fraksi DPR yang Mau Pemilu Tertutup Cuma Gimik
"Kita juga minta MK memutuskan proporsional terbuka dengan mempertimbangkan pendapat masyarakat yang 70% lebih hasil survei menghendaki proporsional terbuka. Bahkan partai-partai, masyarakat sipil, penggiat pemilu juga menghendaki tetap terbuka," jelasnya.
Sebaliknya, bila MK memutuskan di luar kehendak mayoritas, pastinya akan menimbulkan masalah besar. "Masalah buat partai, yang sudah menyusun daftar caleg berdasarkan proporsional terbuka, buat caleg itu sendiri, antusiasme, semangat, motivasinya berkurang karena dengan proporsional tertutup mereka susah berkompetisi," ujarnya.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Bisa Memicu Tingginya Angka Golput
Menurutnya, sistem proporsional tertutup diibaratkan membeli kucing dalam karung karena masyarakat tidak tahu siapa wakilnya di dewan, selain itu masyarakat juga seolah-olah dirampas hak politiknya. Jika proporsional tertutup disahkan, lanjut Saan, tentunya putusan ini merupakan suatu kemunduran dalam proses demokrasi di Indonesia.
"Ketika tidak tahu (siapa wakilnya), maka kan fungsi keterwakilan itu tidak akan ada. Karena apa? Masyarakat tidak tahu wakilnya, dan wakil juga tidak tahu masyarakatnya. Hal-hal seperti itu mudah-mudahan MK pertimbangkan," tuturnya.
Dia menjelaskan, keuntungan jika menggunakan sistem pemungutan suara dalam pemilu proporsional terbuka, partai bisa menghadirkan caleg-caleg kompetitif dan masyarakat pun bisa langsung memilih calon terbaik wakilnya.
Sebaliknya, jika menjadi proporsional tertutup, antara calon dengan masyarakat atau pemilih tidak saling mengenal. "Nah karena kita mewakili masyarakat, tentu harus saling mengenal, memahami, bahkan harus lebih emosional. Jadi kedekatan antara mereka yang diwakili dengan mewakili semakin dekat, akan semakin baik menjalankan fungsi keterwakilannya," bebernya.
Sebelumnya, delapan partai politik menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Hanya satu partai yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. (Z-3)
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
Anggota KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
KETUA KPU RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
Saan Mustopa selaku Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), berhasil meraih gelar Doktor pada Program Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad).
NasDem tengah melakukan penjajakan ke beberapa partai politik terkait nama-nama yang mereka sodorkan untuk maju di pilkada Jawa Barat.
Penyimpanan logistik pemilu harus benar benar diperhatikan dan dipastikan agar aman dan terhindar dari kerusakan dari banjir dan kebocoran akibat hujan.
Soal netralitas ini harus terus diawasi selama masa kampanye hingga pelaksanaan pemilu pada 14 Fabruari 2024.
Saan Mustopa mengingatkan dalam konteks pemilu 2024 ini, terkait dengan Sirekap, itu bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved