Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Kepala Bagian Operasi Polda Sumatra Utara Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas pemecatan yang diputuskan dalam sidang kode etik. Ia dibawa ke sidang kode etik terkait penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan.
AKB Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di gedung Bid Propam Polda Sumut mulai sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (2/6). Dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dia masuk ke gedung digiring petugas Propam.
Sekitar pukul 12.30 WIB, sidang yang berlangsung tertutup itu sempat dijeda selama sekitar 1,5 jam. Sidang dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat keluar dari gedung, AKB Achiruddin digiring lagi oleh petugas Bidang Propam. Dia dibawa kembali ke ruang penempatan khusus (patsus) di gedung Dittahti Polda Sumut.
Achiruddin pun irit bicara saat ditanya wartawan yang sudah menunggunya. "Biarlah saya sendiri yang menanggung," ujarnya.
Irwansyah Putra Nasution, Kuasa Hukum Ken Admiral, korban penganiayaan, yang juga mengikuti jalannya sidang, menyebutkan AKB Achiruddin mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Selain itu, Achiruddin juga diberi hukuman penahanan di patsus selama 30 hari, dipotong lama penahanan yang sudah dijalaninya. Namun setelah putusan dibacakan, Achiruddin mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Pernyataan yang sama juga diungkapkan Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak. "Dia terbukti melanggar tiga kode etik yang seharusnya dipegang oleh anggota Polri."
AKB Achiruddin diseret ke sidang etik karena dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya pada Desember 2022. Bukan hanya membiarkan, Achiruddin juga melarang orang lain menghentikan penganiayaan tersebut.
Malah dia sempat menyuruh melakukan pengancaman kepada korban penganiayaan dengan senapan laras panjang. (N-2)
Seminar dan Workshop Sabang Go Digital ini diikuti ratusan peserta pelaku UMKM dan pariwisata yang ada di sekitar Kota Sabang.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Tanah Jawa.
Polisi menggrebek salah satu warung internet (warnet) di Rantau Prapat, Sumatera Utara, yang dijadikan tempat untuk bermain judi online.
Masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri. Warga setempat merasa perlu mengambil tindakan
Pilgub Sumut, Prabowo sandingkan Bobby Nasution dengan Bupati Asahan Surya
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved