Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), diperlukan penguatan usaha dalam negeri dan ketersediaan produk lokal. Salah satunya dengan melibatkan UMKM yang perlu didukung pemerintah lewat kemudahan perizinan usaha. Untuk itu, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Road to BBI Kaltara 2023 - Forum Digitalk bertema: “Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing” di Hotel Tarakan Plaza, Kalimantan Utara. Acara ini bagian dari rangkaian Gerakan Nasional BBI Kalimantan Utara 2023, Kamis (30/3)
Birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja. Melalui sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM kini dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Sehingga, perizinan tunggal Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat didaftarkan para pelaku UMKM menggunakan gawai.
"Hari ini, harapan kita, dapat memberikan dampak pada seluruh UMKM yang ada, semoga nanti NIB akan memberikan dampak yang luas, hingga bisa mencapai 1.000 NIB UMKM di Kaltara,” ujar Direktur IKPM Kementerian Kominfo Septriana Tangkary, onesiadalam keterangannya yang diterima Media Indonesia, Kamis (30/3)
Septriana juga berharap para pelaku UMKM mulai memasarkan produk lewat platform digital. Para pelaku UMKM diajak untuk bersikap kreatif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Keterlibatan UMKM sangatlah penting, mengingat perannya yang besar pada Pendapatan Domestik Bruto nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Selaras dengan misi Provinsi Kalimantan Utara dalam mengembangkan UMKM, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah, menuturkan bahwa kegiatan ini diharapkan bisa menjadikan UMKM dan pelaku koperasi bisa beralih ke digital untuk bisa semakin bersaing di lokal dan bisa go international.
“Mudah-mudahan lewat Pergub 21 dan 25, soal batik khas daerah dan pangan daerah, itu juga disambut baik oleh seluruh insan yang ada di Kalimantan Utara. Tidak hanya pemerintah, tapi seluruh masyarakat bisa menggunakan pakaian khas dan mengonsumsi pangan lokal Kalimantan Utara. Kami dari Pemprov Kalimantan Utara akan mendukung agar semua UMKM dan koperasi bisa masuk ke ranah digital,” Suriansyah menambahkan.
Sehubungan dengan dukungan mengembangkan usaha lewat platform digital, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Wahyu Indra Sukma menjelaskan soal pengembangan UMKM Bank Indonesia yang dilakukan melalui Korporatisasi, Kapasitas, dan Pembiayaan untuk mendorong UMKM berdaya saing dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
“Kami ingin mengembangkan UMKM melalui akselerasi digitalisasi, karena tidak bisa dipungkiri saat ini era digital yang mendukung perluasan akses pasar ekspor untuk mendukung UMKM semakin naik kelas,” ujar Wahyu.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi menjelaskan bahwa secara umum mekanisme penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tidak mengalami perubahan secara substansi. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih dilakukan penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha KBLI yang dijadikan sebagai dasar penanaman dalam sistem OSS Berbasis Risiko.
“Pemerintah memberikan kemudahan untuk UMKM khususnya resiko rendah dapat perizinan tunggal langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB. Pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal,” ujar Dendy, yang turut menegaskan bahwa sertifikasi halal untuk UMKM tidak dikenai biaya apapun.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sosialisasi terkait izin usaha maupun Perppu Cipta Kerja secara lebih luas, efisien dan dapat disasar kepada berbagai lapisan masyarakat. Forum ini juga dihadiri sekitar 300 peserta, baik secara luring maupun daring yang melibatkan para stakeholder yang terlibat dalam industri UMKM mulai dari pemerintah dan para pelaku UMKM Tarakan.(M-3)
UMKM yang “melek” digital juga akan lebih mampu untuk berinovasi dalam produk dan layanan mereka, mengikuti tren pasar, dan memenuhi kebutuhan konsumen dengan lebih baik
115 UMK binaan dari kelima BUMN berpartisipasi di acara Euphoria Fest
Pada program tahun ini, RB Rembang melibatkan 110 UMKM di bidang makanan, minuman, fesyen, batik, dan kerajinan tangan.
Peeba Indonesia sebagai sebuah platform grosir digital, mengeksplorasi bagaimana tantangan-tantangan yang dialami para pemilik merk dapat dijawab dengan teknologi.
Karena keunggulan dan keunikan yang dimilikinya, beberapa pesohor seperti artis Jessica Iskandar (Jeddar) dan putranya El sampai rela datang langsung ke Jember.
Paylater memungkinkan pemilik toko ritel dan reseller berbelanja kebutuhan bisnis secara daring dengan sistem pembayaran tempo.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved