Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website Kemnaker

Zubaedah Hanum
30/3/2023 19:25

KETUA Komisi DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin menyebut pendirian posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) akan lebih memudahkan pihaknya memantau pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah oleh perusahaan ke pekerja.

"Kalau ada posko pengaduan, perusahaan-perusahaan yang enggan bayar THR pekerja, dapat dipantau langsung oleh anggota DPRD di daerah pemilihan atau dapil masing-masing," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menyebut DPRD juga siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri hingga kabupaten/kota dalam hal mengawal perusahaan supaya membayar THR pekerja dengan tepat waktu.

Baca juga : Pengusaha Bilang Siap Bayar THR, Tapi...

Makanya dia meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera membentuk posko pengaduan THR seluruh kabupaten/kota setempat. Apalagi seperti Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan berskala besar.

Melalui posko THR tersebut, kata dia, pemerintah daerah bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.

Apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR pekerja, maka pihak-pihak terkait harus segera menindaklanjutinya dengan meminta keterangan ke perusahaan terkait.

Baca juga : Sri Sultan Minta Pengusaha Memberikan THR Tepat Waktu dan Utuh

"Perlu ditanya apa alasan perusahaan tidak patuh membayar THR. Kalau memang sengaja tak mau bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka," ucapnya.

Website Kemnaker

Sementara itu, Kepala Disnaker Provinsi Kepri Mangara Simarmata menyampaikan pihaknya tengah membentuk Satgas Posko Pengaduan THR tingkat provinsi. Hal itu merespond Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga : DPR Nilai Kemenaker dan Disnaker Daerah Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR

Mangara menyebut sejauh ini SE Menaker tersebut sudah diteruskan kepada bupati/wali kota untuk disosialisasikan kepada masing-masing perusahaan.

"Kalau ada pengaduan soal THR, nanti bisa disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. Karena lebih mudah menyampaikan pengaduan secara online dari pada harus datang ke posko," ujar Mangara.

Dalam SE Menaker RI sudah disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca juga : Komisi IX DPR Minta Semua Aduan THR Harus Selesai Ditindaklanjuti

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta Menaker agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (Ant/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya