Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 400 warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, dititipkan sementara ke beberapa lapas lainnya di Jawa Barat. Langkah itu dilakukan menyusul terjadinya gempa dahsyat bermagnitudo 5,6, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komisaris Jenderal Andap Budhi Revianto, menyebut ada sekitar 400 warga binaan Lapas Kelas II B yang dipindah sementara. Proses pemindahannya dilakukan secara bertahap ke sejumlah lapas.
"Ada beberapa lapas. Jadi kan kita lihat positive spread-nya itu, lapas-lapas mana yang tingkat huniannya bisa (menampung)," kata Andap sesuai penyerahan bantuan sosial dari Kementerian Hukum dan HAM bagi korban bencana gempa bumi di halaman Lapas Kelas II B Cianjur, Jumat (16/12).
Andap mengapresiasi para warga binaan tidak ada satupun yang kabur saat terjadi gempa dahsyat. Namun, karena ada beberapa bangunan di Lapas Kelas II B Cianjur yang rusak akibat gempa, maka dipandang perlu memindahkan sebagian warga binaan.
"Hampir sebagian besar WBP (warga binaan pemasyarakatan) di sini (Lapas Cianjur) merupakan santri. Mereka menyadari sepenuhnya. Enggak ada yang lari," jelasnya.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus, menambahkan warga binaan yang dipindahkan sementara dilaksanakan empat tahap. Kategorinya, warga binaan yang bukan masyarakat Kabupaten Cianjur, warga binaan perempuan, warga binaan anak-anak dan remaja, dan terakhir warga binaan yang mendapatkan masa pidana tinggi.
"Isi lapas kita yang tadinya awal kejadian gempa sebanyak 815 orang, sekarang menjadi 415 orang, karena ada pemindahan 400 orang," kata Tomi.
Ia menyebut mereka dipindahkan ke beberapa lapas terdekat seperti di Sukabumi maupun Bandung. Namun Tomi menegaskan pemindahan mereka sifatnya hanya sementara. "Jadi mereka warga binaan titipan. (Warga binaan) masih tetap jadi tanggung jawab kami," jelasnya.
Berkaitan dengan bantuan sosial, kata Andap, merupakan bentuk kepedulian jajaran Kementerian Hukum dan HAM terhadap warga Kabupaten Cianjur yang sedang dilanda musibah bencana gempa bumi. Sekaligus juga diserahkan sumbangan dari semua jajaran Kementerian Hukum dan HAM berupa donasi sebesar Rp2 miliar lebih.
"Terkumpul dari sumbangan jajaran Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp2.201.000.000 yang diberikan melalui keluarga besar Lapas Kelas II B Cianjur untuk masyarakat. Semoga (bantuan) ini dapat meringankan. Kita doakan yang terbaik bagi para korban. Bagi yang sakit semoga segera diberikan kesembuhan, sehingga dapat beraktivitas seperti semula," katanya.
Penyaluran paket bantuan sosial melibatkan 75 unit sepeda motor trail Raider Kemenkum HAM. Mereka akan menjangkau masyarakat korban terdampak gempa atau pengungsi di lokasi-lokasi yang sulit terjangkau. Terdapat 3 ribu paket bantuan sosial yang akan disalurkan. Penyalurannya ditargetkan selama dua hari. (OL-15)
Pencairannya pun disesuaikan dengan pengajuan dari Pemkab Cianjur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Anggaran bantuan stimulan tahap keempat saat ini sudah berada di Kementerian Keuangan yang merupakan pengajuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Rumah ini dibangun dengan biaya dari donatur melalui Kitabisa.com dan dibantu YPP SCTV Indosiar.
Dari hasil pendataan, terdapat hampir 40 ribu kepala keluarga yang terdata sebagai penerima bantuan stimulan pada tahap 4
Kedua bangunan sekolah yang belum tertangani pascagempa itu yakni SDN Cugenang dan SDN Girijaya
Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved