Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH kasusnya mandeg selama setahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Ciamis lakukan Penahanan terhadap seorang tersangka kasus Susur Sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan tersangka kasus insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Cijantung. Tersangka berinisial R merupakan guru yang juga pembina Pramuka.
Sebelumnya, Polres Ciamis telah menetapkan R sebagai tersangka pada tahun lalu tepatnya Senin (22/11/2021). Setelah setahun melakukan proses penyidikan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Kemudian barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Kejari Ciamis.
Tersangka R digiring ke mobil tahanan dari ruang pemeriksaan Kejari Ciamis. Dengan menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, tersangka R dibawa untuk dititpkan di Lapas Ciamis.
Kepala Kejari Ciamis, Soimah mengatakan, perkara ini cukup menjadi perhatian, karena korbannya nyawa 11 orang. Kemudian dari penyidikan sudah 1 tahun dan sudah cukup buktinya. Ditahap dua kan pengiriman tersangka dan barang bukti. Kemudian yang tadinya tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan, sekarang dilakukan penahanan.
Terkait dengan penahanan itu, Soimah menjelaskan agar lebih memudahkan dan mempercepat proses persidangan. Untuk jadwal persidangan kasus insiden susur sungai belum dipastikan.
Kejaksaan Ciamis saat ini baru menerima barang bukti dan tersangka. Kemudian Kejari akan melakukan pemeriksaan dan merapihkan berkas administrasi terlebih dahulu.
Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPindana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Yaitu perbuatan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban.
Soimah menjelaskan saat ini hanya ada seorang tersangka. Namun pihaknya akan melihat bagaimana proses dan pembuktian di persidangan. Sementara Saksi yang telah dimintai keterangan cukup banyak, ada 40 orang dan saksi ahli sungai juga.
Sebelumnya pada Senin 22 November 2021 lalu, Polres Ciamis telah menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru. Tersangka merupakan guru madrasah sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai.
Polisi menilai dalam insiden susur sungai ini ada unsur kelalaian. Tersangka memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup mengenai risiko yang akan terjadi. Namun hal tersebut tidak dilakukan.
Diketahui, insiden susur sungai di Ciamis terjadi pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu. Sebanyak 11 siswa MTs Harapan Baru tenggelam di Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (OL-13)
Baca Juga: KPAI: Sekolah Tidak Bijak Selenggarakan Kegiatan di Alam Bebas ...
Kewajiban ini merupakan upaya membangkitkan potensi Ciamis yang di masa lalu memiliki pabrik minyak kelapa terbesar bernama Gwan Hien.
MM merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) 2019-2021.
Selama 5 tahun memimpin, Herdiat dinilai telah menuntaskan tugas dan amanah dengan baik.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Dari lima partai, baru satu partai yang memberikan surat tugas, yakni Nanang Permana dari PDI Perjuangan.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved